Penyitaan Salahi Prosedur Dapat Dipraperadilankan

Ambon, Maluku Post.com - Penasihat hukum Rektor Unversitas Darusallam (Unidar Ambon), Anthony Hatane mengatakan, proses penyitaan dan penggeledahan oleh penegak hukum yang menyalahi prosedur dan mekanisme dapat dipraperadilankan. "Langkah ini merupakan perluasan dari pasal 77 KUHAP, jadi tidak hanya terbatas pada penangkapan, penahanan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka maupun penghentian penyidikan," kata Anthony, di Ambon, Jumat. Ia menyatakan, setiap warga negara yang merasa ada kesalahan dalam proses penyitaan dan penggeledahan oleh aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa bisa mengajukan gugatan praperadilan.
Ambon, Maluku Post.com – Penasihat hukum Rektor Unversitas Darusallam (Unidar Ambon), Anthony Hatane mengatakan, proses penyitaan dan penggeledahan oleh penegak hukum yang menyalahi prosedur dan mekanisme dapat dipraperadilankan.

“Langkah ini merupakan perluasan dari pasal 77 KUHAP, jadi tidak hanya terbatas pada penangkapan, penahanan, dan penetapan seseorang sebagai tersangka maupun penghentian penyidikan,” kata Anthony, di Ambon, Jumat (1/5).

Ia menyatakan, setiap warga negara yang merasa ada kesalahan dalam proses penyitaan dan penggeledahan oleh aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa bisa mengajukan gugatan praperadilan.

Rektor Unidar Ambon, Ibrahiom Ohorela melalui tim kuasa hukumnya mengakukan permohonan praperadilan terhadap Kapolda Maluku terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus pengancaman dan pencemaran nama baik mantan Gubernur Maluku Saleh Latuconsina dan rekannya A.R Polanunu terkait sengketa internal yayasan Darusallam Ambon.

Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Ambon, Syamsidar hanya mengabulkan sebagian permohonan tersebut dalam persidangan pada Kamis, (30/4).

“Yang dibuktikan hakim adalah materi praperadilannya yaitu soal penetapan tersangka, tetapi menyangkut masalah lembaga yang berwenang untuk mengadili praperadilan adalah pengadilan negeri dan kemarin putusannya seperti itu,” ujar Anthony.

Jadi, kata dia, sebenarnya keputusan hakim tunggal ini merupakan perluasan pasal 77 KUHAP, bukan saja terhadap proses penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan, tetapi juga sudah mengyangkut penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.

“Sehingga saat ini kalau ada penetapan tersangka, penggeledahan atau penyitaan yang tidak sesuai prosedur silahkan diajukan ke praperadilan,” katanya.

“Kalau untuk masalah Rektor Unidar, dalam hal penetapan tersangka oleh termohon terus berlanjut tetapi penasihat hukum masih memiliki peluang mengajukan upaya hukum lain,” tambahnya. (ant/MP)

Pos terkait