“Belum ada pejabat baru yang ditunjuk sebagai Kepala Dinas Pariwisata menggantikan Bastian karena dia baru berstatus sebagai tersangka. Dalam aturan PNS, bila sudah menjadi terdakwa baru kita lakukan pergantian pejabat,” kata Said Assagaff di Ambon, Rabu (17/6).
Bastian saat ini telah ditetapkan jaksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal ikan tipe fiber glass berukuran 30 GT dan 15 GT bernilai belasan miliar rupiah, ketika dirinya masih menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku.
Menurut Said Assagaff, yang namanya azas praduga tak bersalah tetap dihormati. Posisi Bastian sebagai Kadis Pariwisata akan dicopot bila jaksa sudah menetapkannya sebagai terdakwa.
Sejak akhir Mei 2015, penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bastian dalam kasus dugaan korupsi anggaran proyek pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass tahun anggaran 2013 di DKP provinsi.
Pemeriksaan itu dilakukan karena pada tahun anggaran 2013 DKP Maluku mendapat kucuran dana dari APBN untuk pengadaan dua unit kapal ikan berbodi fiber glass tersebut.
Satu unit kapal ikan berbobot 30 GT senilai Rp7,448 miliar ditangani PT. Satum Manunggal Abadi dan kapal ikan 15 GT senilai Rp2,917 miliar ditangani PT. Sarana Usaha Bahari.
Dalam penanganan proyek tersebut, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Bastian Mainassy bukan saja bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tetapi juga merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Bastian ditahan sejak awal Juni 2015. Penyidik Kejati Maluku juga telah menahan kontraktor serta memeriksa pihak lainnya yang terkait dalam proyek itu. (ant/MP)


