Bawaslu Minta Kabupaten Peserta Pilkada Tandatangan NHPD

Ambon, Maluku Post.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Fadly Silawane meminta pemerintah kabupaten peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015 secepatnya menandatangani Naskah Hibah Pemerintah Daerah (NHPD) dalam rangka memfasilitasi Panwas setempat.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat untuk memfasilitasi Panitia Pengawas (Panwas) pada pelaksanaan Pilkada, sehingga perlu menandatangani NHPD, dalam rangka mendukung suksesnya pesta demokrasi tingkat kabupaten tersebut,” kata Fadly di Ambon, Jumat (5/6).

Ia menuturkan, Provinsi Maluku pada Pilkada serentak Desember 2015, diikuti oleh empat kabupaten, yakni Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).

“Dari empat kabupaten tersebut baru satu kabupaten yang telah menandatangani NHPD yakni Kabupaten MBD. Sedangkan Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Bursel dan Kabupaten SBT belum menandatangani NHPD,” ujarnya.

Fadly menegaskan, konsekuensi belum ditandatanganinya NHPD itu bisa mengakibatkan persiapan Panwas di tiga kabupaten tersebut tidak maksimal. Padahal sebelumnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat untuk mendukung tugas pengawasan Pilkada nanti, sehingga perlunya dukungan anggaran.

“Kami mempertanyakan, mengapa pemerintah daerah Kabupaten Aru, Kabupaten Bursel dan Kabupaten SBT belum menandatangani NHPD itu?. Karena kalau sudah tandatangan NHPD itu, maka Panwas akan segera membentuk Panwas Kecamatan termasuk perangkat lainnya, di desa dan kelurahan,” katanya.

Ia mengatakan, dari aspek kelembagaan di tingkat provinsi maupun kabupaten, pihaknya sudah siap, ini terbukti telah terbentuknya Panwas tingkat kabupaten, dan pihaknya juga telah melakukan kegiatan penguatan kapasitas mereka.

“Panwas kabupaten/kota yang sudah terbentuk dan diberikan tugas untuk membentuk Panwas Kecamatan termasuk perangkatnya di desa dan kelurahan, sehingga perlu adanya dukungan anggaran pemerintah kabupaten,” kata Fadly.

Panwas kabupaten, lanjutnya, sudah melaporkan terkait permintaan perlu adanya sekretaris, bendahara dan beberapa staf yang disampaikan ke Bawaslu Provinsi dan dalam waktu dekat akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) untuk selanjutnya dilantik.

“Kami telah menginstruksikan kepada Panwaslu Kabupaten untuk menyiapkan sekretariat, sehingga perlu adanya Kepala Sekretariat dan Bendahara untuk membantu tiga orang Anggota Panwas,” ujarnya.

Karena itu, Fadly meminta segera memfasilitasi Bawaslu terutama Panwas untuk bisa menjalankan kewenanganya, karena proses dan keberhasilan Pilkada berkualitas yang dilakukan oleh penyelenggara teknis dalam hal ini KPU, juga ditentukan oleh Bawaslu dan perangkatnya di tingkat kabupaten,” kata Fadly.

“Upaya lain yang akan kami lakukan untuk mempercepat proses penandatanganan NHPD itu, kami secara resmi menyurati Bawaslu RI, untuk melaporkan secara empiris masalah di daerah, supaya Bawaslu Pusat segera berkoordinasi dengan Kemendagri,” tegasnya. (ant/MP)

Pos terkait