DPRD Harapkan Tiga Perda Inisiatif Setiap Paripurna

Ambon, Maluku Post.com – DPRD Kota Ambon berharap dapat melahirkan tiga peraturan daerah (Perda) dalam setiap rapat paripurna penutupan masa sidang.

“Minimal ada tiga Perda inisiatif DPRD Kota Ambon yang ditetapkan setiap penutupan masa sidang,” kata Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kota Ambon Elkyopas Silooy di Ambon, Jumat (5/6).

Dengan demikian, dalam satu tahun berjalan ada sembilan Perda inisiatif DPRD, sebab dalam satu tahun ada tiga kali masa sidang.

Elkyopas mencontohkan, pada masa sidang pertama yakni Januari-April 2015 DPRD Kota Ambon berhasil menetapkan tiga Perda inisiatif yang penetapannya bersama-sama dengan tiga Perda yang diusulkan eksekutif.

“Ketiga Perda inisiatif yang ditetapkan itu yakni tentang pencegahan HIV/AIDS, Perda tentang pajak pengelolaan air bawah tanah dan Perda tentang pengelolaan sampah,” ujarnya.

Sedangkan Perda eksekutif yakni tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon nomor 4 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, Perda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Ambon Nomor 14 tahun 2012 tentang retribusi izin gangguan, dan Perda tentang rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan pusat kota tahun 2012-2032.

Dia menjelaskan, pada masa sidang kedua terhitung bulan Mei-Agustus 2015 para anggota DPRD Kota Ambon akan menghasilkan tiga buah Perda lagi dan sekarang ini masih dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

“Jadi yang diharapkan setiap paripurna penutupan masa sidang ada Perda inisiatif DPRD Kota Ambon yang ditetapkan,” katanya. (ant/MP)

Pos terkait