Pemkab Buru Dinilai Lakukan Pembohongan Publik

Elys : Segera Kembalikan Hak-hak Ramli Adikari Buton

Edi Irsan Elys SH
Ambon, Maluku Post.com – Terkait pemberitaan di salah satu media dimana Pemerintah kabupaten (pemkab) Buru mengklarifikasi berita yang di sampaikan oleh DPD Aliansi Indonesi Maluku terkait dengan pemasalahan sengketa tanah di namlea, menyikapi tuduhan dari kabag hukum pemda Buru Ridwan Bega SH, bahwa DPD Aliansi Indonesia telah melakukan fitnah.

DPD LSM Aliansi Indonesia Provinsi Maluku, melalui Kepala Bidang Advokasi, Edi Irsan Elys SH dalam releasenya yang diterima media ini di Ambon, Kamis (4/6) malam mengatakan pihaknya tidak melakukan fitnah dan mengada-ada.

“Kami tidak melakukan fitnah dan mengada-ngada terkait ucapan itu, Bupati Buru Ramli Umasugi telah melakukan pembohongan publik, beliau sendiri yang mengatakan bahwa H. Ramli Adikari Buton adalah orang buton kok bisa punya tanah seisi namlea ini?, “tandasnya.

Dijelaskannya, apa yang dikatakan bupati Buru dalam pertemuan dengan DPD Aliansi Indonesia Provinsi Maluku di Kantor Bupati Buru benar adanya, dan pihaknya mempunyai bukti dan keterangan dari saksi yang hadir.

“Kalau perlu H. Ramli datang kesini saya suruh masyakat bunuh dia karena bupati Ramli Umasugi tidak mau menerima orang buton miliki tanah di namlea, itu kata bupati Ramli Umasugi,”kutip Elys.

Menurut Elys, apa yang disampaikan oleh DPD Aliansi Indonesia Prov Maluku dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan perkataan dari saudara bupati buru Ramli Umasugi yang sifatnya mengancam keselamatan H. Ramli Adekari Buton.

Dikatakan pula, salah satu poin klarifikasi dari pihak pemda buru yang di sampaikan oleh kabag hukum pemda buru saudara Ridwan bega SH adalah : objek dalam amar putusan kl.8 ribu meter persegi tidak termasuk areal yang telah berdiri diatasnya fasilitas Pemkab Buru.

“Ternyata sekarang ini, diatas tanah milik H.Ramli tersebut telah berdiri bangunan yang telah di bangun oleh pemerintah derah kabupaten buru antara lain: kantor bupati, kantor PPK, kantor koperasi, kantor polres, kantor kejaksaan, pandopo bupati baru, rumah dinas sekda, rumah dinas ketua DPRD, Perumahan anggota polres dan juga termasuk taman kota.”bebernya.

Dalam membangun bangunan tersebut, lanjut Elys bahwa tidak pernah sekali berhubungan dengan H. Ramli Adikari buton ataupun Ahli Waris tanah tersebut. Dan sangat naifnya lagi Sekda Kabupaten Buru Ajid Soulisa mengatakan bahwa beliau sama sekali tidak tahu terkait dengan permasalahan yang terjadi antara Pemkab Buru dan H. Ramli Adikari Buton sebagai pemilik tanah, padahal beliau menjenjang karirnya di kantor bupati kabupaten buru pada saat itu sebagai kabag keuangan.

“Kok tidak tahu permasalahan yang terjadi? ini adalah alasan Sekda Ajid Soulisa semata-mata menghindar dari tanggungjawab yang ada. Selain itu Kabag hukum Ridwan Bega SH telah melakukan tindak kejahatan bersama Bupati buru Ramli Umasugi, Sekda Buru dan kepala BPN Buru karena tidak patuh terhadap putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.”tegasnya.

Olehnya itu, sebagai penerima kuasa dari Ramli Adekari Buton maka DPD LSM Aliansi Indonesia Provinsi Maluku secara hukum meminta kepada pemkab Buru agar segera untuk mengembalikan hak-hak Ramli Adikari Buton ataupun ahli warisnya. (01)

Pos terkait