DPRD-Pemprov Maluku Jadwalkan Pertemuan dengan Inpex

Ambon, Maluku Post.com – DPRD bersama Pemprov Maluku menjadwalkan pertemuan dengan manajemen PT. INPEX Masela untuk meminta perusahaan itu mempercepat penghitungan nilai investasi pengelolaan blok migas Masela agar diketahui besaran penyertaan modal (Participating Interest).

“Kami sudah diskusikan dengan gubernur agar meminta INPEX untuk memberikan penjelasan terkait gas masela dan ke depan mudah-mudahan proses ini diharapkan bisa berjalan lancar,” kata Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae di Ambon, Rabu (17/6).

Menurut Edwin, saat ini potensi gas yang tersedia bukan saja di sekitar Kepulauan Masela, Kabupaten Maluku Tenggara Barat tetapi juga sampai di wilayah kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.

Sehingga rencana penyertaan modal yang awalnya sekitar Rp14 triliun hingga Rp15 triliun ini akan bertambah.

Edwin mengatakan, surat Menteri ESDM yang menyiratkan bahwa PI 10 persen adalah milik Pemprov Maluku merupakan sebuah langkah maju.

“Sekarang ada satu hal baru bahwa kandungan gas Masela itu sebarannya sangat luas maka nilai keekonomiannya meningkat jadi bukan saja Rp15 triliun tapi diperkirakan bisa mencapai Rp30 triliun hingga Rp40 triliun,” katanya.

Sementara Gubernur Maluku, Said Assagaff menjelaskan, pengembangan wilayah kerja Masela saat ini dalam tahap persiapan dan sangat dimungkinkan terjadi perubahan rencana pengembangan yang berdampak pada keekonomian proyek tersebut.

Jadi terkait PI 10 persen, pemerintah tetap berkomtmen untuk mengikutsertakan daerah dalam pengelolaan wilayah kerja Masela setelah kepastian pelaksanaan proyek dimaksud.

“Sehingga soal PI ini, suratnya sudah diberikan ke pimpinan dewan bahwa sudah ada jawaban dari pemerintah pusat dan kita bersyukur sudah ada komitmen secara tertulis akan diberikan kepada Pemprov Maluku jadi tinggal menunggu mereka akan menghitung keekonomian,” ujar Said Assagaff.

Untuk masalah anggaran PI, pemprov akan bicarakan dengan legislatif untuk mencri solusi terbaik karena prinsipnya pemerintah daerah tidak mau rugi.

Yang penting dalam aturan itu harus ada BUMD dan PT. Maluku Energi sudah terbentuk dan akan dihidupkan lagi setelah mendapat PI. (ant/MP)

Pos terkait