Ohorella : Konsumen Harus Lebih Teliti
Ke-empat swalayan tersebut yakni Ambon City Mal (Hypermart) dengan produk kadaluarsa Ikan Bendeng Fresto, Maluku City Mall untuk dengan produk kadaluarsa Inaco Puding Manggo, Swalayan Dedes di jln Kebun Cengkeh dengan produk kadaluarsa Puding Manggo dan Jus Pala, Swalayan Planet Ay Patty dengan produk kadaluarsa yakni cemilan anak jenis Silverquin Roaks. Sementara produk rusak banyak ditemukan pada Swalayan Oasis Ay Patty.
Dari keterangan yang diberikan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Maluku, Bustaman Ohorella, yang juga sebagai ketua tim mengakui bahwa, biasanya menyongsong hari-hari besar keagamaan seperti ini, sering terjadi spekulasi para pedagang untuk mencari keuntungan secara sepihak dengan konsekuensi mengorbankan konsumen.
“Makanya kita ini punya kewajiban untuk selalu melakukan pengawasan sesuai amanat UU Perindag nomor 20 tahun 2009 dan UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, maka tugas kita yakni untuk melakukan pengontrolan terhadap barang-barang yang beredar di masyarakat. Biasanya, para distributor mengambil keuntungan dengan menjual barang-barang yang sudah lewat waktunya (Expired)” terangnya.
Usai mengamankan produk-produk kadaluwarsa dan rusak tersebut, Ohorella menghimbau kepada masyarakat atau konsumen agar lebih berhati-hati dan teliti ketika ingin membeli suatu produk.
Menurutnya, sebuah produk yang dijual dalam wilayah NKRI harus memenuhi beberapa standar utama seperti produk makanan dan minuman harus ber-SNI, produk tersebut harus berlabel. Selain itu pula dalam label tersebut mencantumkan tanggal produksi dan expired, cara menggunakan produk itu, serta mencantumkan perusahaan mana yang memproduksi.
“Kalau tidak memenuhi syarat diatas, maka produk itu diragukan,” tegasnya.
Lanjut Ohorela, dari temuan ini tentu pihaknya akan memberikan sanksi bagi keempat swalayan. Akan tetapi, untuk pemberian sangsi ini, Dinasperindag Provinsi Maluku tidak memiliki kewenangan, hanya bersifat koordinatif.
Dengan demikian, hasil sidak dan pengawasan ini akan diteruskan kepada Disperindag Kota Ambon guna mengambil langkah-langkah selanjutnya berdasarkan bukti maupun aturan perundangan yang berlaku.
Ohorella menilai, ada unsur kesengajaan dalam penjualan produk makanan minuman kadaluwarsa ini. Untuk diketahui, ada tujuh titik pengawasan yang dilakukan tim gabungan tersebut. Ke-tujuh titik yang dimaksud adalah swalayan yang berada di kawasan Jalan Ay Patty, Sam Ratulangi, Kebun Cengkeh, Sudirman, Wolter Mongensidi, MCM dan ACC. (07/08)


