Empat terdakwa Divonis Langgar UU Perlindungan Anak

Ambon, Maluku Post.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada empat terdakwa pelanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan masa hukuman bervariasi antara lima hingga sepuluh tahun penjara.

Ketua majelis hakim PN Ambon Hery Setiabudy dalam persidangan di Ambon, Kamis (11/6) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Frans Sopacua karena terbukti melanggar Pasal 76 huruf d juncto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Terdakwa juga divonis membayar denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 karena telah menyetubuhi seorang bocah berusia 15 tahun di Desa Noloth, Kecamatan Saparua (Maluku Tengah) pada November 2014.

Hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatannya telah merusak masa depan korban yang masih di bawah umur, sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dan mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Vonis majeis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Ingrid Pattipeilohy yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Pada persidangan terpisah, Hery Setiabudy selaku ketua majelis hakim juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Demianus Calhanubun, denda Rp60 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menyetubuhi saudari sepupunya sendiri yang baru berusia 15 tahun hingga hamil.

Dalam perkara lain, Hery Setiabudy juga memvonis terdakwa Saiful selama 10 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena menyetubuhi seorang bocah berusia 13 tahun.

“Saya juga agak merasa aneh dengan kasus seperti ini yang trennya semakin meningkat dan mencapai 40 persen dari jumlah perkara tindak pidana umum yang masuk ke pengadilan,” ujar Hery di luar ruang sidang.

Satu terdakwa lain yang dijatuhi hukum delapan tahun penjara karena melanggar UU Nomor 35/2014 adalah Semol Patawala oleh majelis hakim yang diketuai Tina Siahaya. (ant/MP)

Pos terkait