Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Kepulauan Aru, Jemrys Salay, di Ambon, Kamis (11/6), mengatakan, DPP yang miliki kewenangan untuk merekomendasikan kandidat Calkada sehingga pihaknya bersikap menunggu.
“Kami telah berproses sesuai mekanisme AD/ART, selanjutnya melimpahkan ke Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Maluku untuk diteruskan ke DPN,” ujarnya.
Jemrys mengemukakan, PKPI berpeluang mengusung Calkada di Pilkada Kepulauan Aru karena miliki keterwakilan empat dari 25 legislator di sana.
“Jadi tinggal koalisi dengan partai politik (parpol) lain dengan minimal miliki satu kursi di DPRD Kepulauan Aru untuk memenuhi kuota persentasi 20 persen,” katanya.
Jemrys yang juga Wakil Ketua DPRD Kepulauan Aru periode 2014 – 2019 itu mengakui, PKPI dan Partai Gerindra bersaing untuk mengusung Calkada karena masing – masing miliki empat kursi di DPRD setempat.
Sedangkan, PDIP, Partai Nasdem dan PKB masing – masing tiga kursi, PPP dan PKS masing – masing dua kursi serta serta Partai Demokrat, Golkar, PAN dan Hanura masing – masing satu kursi.
“Pertimbangan maupun masukan mengenai kandidat Calkada yang mendaftar di DPK PKPI Kepulauan Aru telah disampaikan ke DPP Maluku maupun DPN sebelum memutuskan rekomendasi diberikan kepada pasangan mana,” tegasnya.
Kandidat Calkada yang saat ini sedang berproses untuk mendapatkan rekomendasi maupun telah mendapat antara lain mantan Penjabat Bupati Kepulauan Aru, Gotlief Gainau, mantan Dirut RSU Cenderawasih Dobo, Johan Gonga, mantan Kepala Kantor Wilayah XIII Direktorat Jenderal Keuangan Negara Samarinda, Soleman Mantayborbir dan pensiun PNS, Joseph Barens.
Kabupaten Kepulauan Aru termasuk empat Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada gelombang pertama dilaksanakan pada 9 Desember 2015 karena daerah ini masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 2015 dan semester pertama 2016.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015, Seram Bagian Timur (10 September 2015), Maluku Barat Daya ( 26 April 2016) dan Buru Selatan 22 Juni 2016. (ant/MP)


