“Masyarakat punya hak untuk melapor ke Polisi, kalau memang harga beras yang dijual aparat desa setempat di atas harga yang di tetapkan Bulog yakni Rp1.600/Kg,” tandas Assagaf di Ambon, Minggu (14/6).
Untuk Kota Ambon tidak ada alasan uang transpor dan sebagainya, lanjutnya, kecuali ada kesepakatan bersama dengan masyarakat setempat, sebab Bulog Maluku mengantar beras sampai di desa atau kelurahan.
“Bahkan untuk Kecamatan Leihitu dan Salahutu (Pulau Ambon) yang masuk wilayah Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Bulog mengantar sampai di desa,” ujarnya.
Kecuali kecamatan-kecamatan yang harus menyeberang Pulau Ambon, lanjutnya, maka Bulog hanya mengantar sampai titik akhir yakni di kecamatan saja.
“Yang jelas semua Kepala Desa, lurah maupun raja di Pulau Ambon, lanjutnya, membayar harga Raskin ke Bulog yakni Rp1.600/kg, tidak ada lebih,” katanya.
Dia mengatakan, kalau misalnya ada harga jual Raskin di atas Rp1.600/kg, maka segera laporkan kepada penegak hukum nanti mereka melihat apakah ada kesepakatan harga jual di desa tersebut atau tidak.
Dia menambahkan, kalau harga Raskin di luar Pulau Ambon melebihi Rp1.600/kg bisa saja terjadi atas kesepakatan aparat desa dengan masyarakat setempat terutama guna membayar biaya transpor dari kecamatan ke desa dan biaya petugas yang mengurus beras tersebut dari Kantor kecamatan.
“Begitupun jatah setiap KK sebanyak 15 kg per bulan, jadi kalau ada yang mendapatkan 30 kg maka yang bersangkutan sudah menerima jatah dua bulan berjalan,” ujarnya. (ant/MP)


