Kejati Maluku Intensifkan Penyidikan Pengadaan Kapal

Ambon, Maluku Post.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengintensifkan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek pengadaan dua unit kapal ikan fiber glass tahun anggaran 2013 pada Dinas Kelautan dan Perikanan.

“Tahap awal penyidikan ini telah dimintakan keterangan dari sejumlah saksi yang berkaitan dengan pengadaan dua unit kapal tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Rabu (3/6).

Para saksi yang telah dimintai keterangan ini berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku untuk masalah mesin kapal ikan berukuran 30 GT antara lain Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdullah Muthalib Latuconsina, Cali Sahusilawane (ketua panitia pemeriksa barang), Jonas Bernadus (sekretaris panitia) dan Semual Talahitu (bendahara pemeriksa barang).

Sedangkan anggota pemeriksa barang antara lain Absalom Unitli, Sami Sapulette, Johan Talapessy dan Peiter Lewakabessy.

Begitu pun direktur CV.Alfa Cretio Balilea, Remensius Willem Tananila.

“Jadi pengembangan penyidikan masih diintensifkan sehingga mereka yang bertanggungjawab maupun berkaitan dengan proyek pengadaan kapal tersebut pasti dimintai keterangan,” ujar Bobby.

Apalagi, mantan Kadis Keluatan dan Perikanan Maluku, Bastiang Mainassy yang dalam proyek tersebut ternyata bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami masih butuh pendalaman penyidikan sehingga siapa tersangka dalam kasus proyek ini belum diputuskan,” kata Bobby.

DKP Maluku pada tahun anggaran 2013 dialokasikan dana dari APBN untuk pengadaan dua unit kapal ikan berbodi fiber glass.

Kapal berbobot 30 GT senilai Rp7,44 miliar ditangani PT. Satum Manungal Abadi, sedangkan yang 15 GT senilai Rp2,917 miliar dikelola PT. Sarana Usaha Bahari.

Dia mengakui, pendalaman penyidikan yang nantinya memutuskan status Bastiang yang sebenarnya masih terjerat status tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pancing tonda yang bersumber dari APBN 2011 senilai Rp25 miliar.

“Jadi hasil pendalaman penyidikan akan disampaikan secara transparan sehingga masyarakat turut mengawal proses penegakkan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tegas Bobby.

Disinggung penanganan kasus pancing tonda, dia menjelaskan, jaksa kembali mengembalikan berkasnya ke penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Kami sudah beberapa kali mengembalikan berkasnya dengan petunjuk (P19) karena tidak dilengkapi sesuai arahan jaksa,” kata Bobby.

Karena itu, belum bisa dipastikan berkasnya sudah lengkap ataukah belum sehingga butuh tenggat waktu tertentu untuk memastikannya.

“Pastinya, sekiranya berkasnya telah lengkap, maka ditindaklanjuti dengan penyampaian barang bukti dan tersangka (P21),” ujar Bobby.

Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono mengatakan hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih itu hanya untuk proses pembuatan body casko, belum termasuk pengadaan mesin dan item lainnya.

Yang dibutuhkan adalah hasil penghitungan kerugian negara secara menyeluruh dalam kasus tersebut.

Bastiang saat kasus ini menjadi Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku. Saat ini dipercayakan menjadi Kadis Pariwisata Maluku. (ant/MP)

Pos terkait