Mutasi Pejabat Di Maluku Sarat Kepentingan
![]() |
| Kepala BKD Maluku, M Lopulalan |
Ambon, Maluku Post.com – Mutasi pejabat yang terjadi dalam lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dinilai sarat dengan kepentingan terutama kepentingan politik, tanpa melihat bibit, bebet dan bobot pejabat tersebut.
Ironisnya, hal tersebut diperparah lagi dengan tidak efisiennya peran badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku yang dikomandoi Ny. M. Lopulalan ini bertindak atas dasar perintah dan tidak mampu memberikan pertimbangan kepada Gubernur maupun wakil Gubernur Maluku.
Selain itu juga BKD Maluku terkesan acuh dan tidak pernah meminta pertimbangan dari Sekda Maluku, sebagai ketua Baperjakat Provinsi Maluku dalam proses mutasi. Demikian ditegaskan Joseph Siwabessy kader partai Gerindra Maluku kepada wartawan ini Selasa (2/6) di Ambon.
Menurut Siwabessy, mutasi pejabat yang selama ini berlangsung di lingkup Pemerintah provinsi Maluku, sarat dengan berbagai kepentingan, terutama kepentingan politik.
“Padahal birokrasi sejatinya harus bersih dari intrik dan manuver politik. Dan itu terdapat dalama sumpah jabatan pegawai negeri sipil yakni tidak boleh terlibat dalam politik praktis, “ tandas Siwabessy.
Dijelaskan Siwabessy, ada penciptaan kondisi dan situasi oleh oknum-oknum tertentu guna kepentingan politik. Hal ini terlihat dengan adanya pejabat eselon 4 dengan latar belakang pendidikan S2 bercokol selama 20 tahun. Padahal sesuai aturan jangka waktu promosi jabatan eselon 4 ke eselon 3 adalah kurang lebih 5 tahun.
Selain itu lanjut Siwabessy, ada juga pejabat eselon 3A yang dimutasikan ke pejabat eselon 3 B atau turun eselon tanpa adanya alasan jelas. Atau tidak pernah mendapat hukuman disiplin PPN. Bahkan ada juga pejabat yang sengaja dimutasikan dan hingga kini belum pernah mendapat hak-haknya.
“Yang harus bertanggung jawab dalam persoalan ini adalah BKD Provinsi Maluku. lantaran BKD sebagai suatu badan yang mengetahui aturan pasti tentang pergawai negeri sipil juga terurut bermain dalam persoalan tersebut. Sehingga sudah sepatutnya BKD provinsi Maluku ikut menanggung dosa tersebut, “ tegasnya.
Bahkan parahnya lagi, penempatan pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku terkesan diatur sepihak oleh kepala BKD Provinsi Maluku. Oleh karena itu dirinya menghimbau DPRD Provinsi Maluku guna melihat persoalan mutasi pejabat dilingkup pemerintah provinsi Maluku ini secara jeli.
Pasalnya jika mutasi pejabat di lingkup pemerintah provinsi Maluku dilakukan atas dasar kepentingan politik dan pribadi oknum-oknum tertentu dan atas dasar keinginan pribadi Kepala BKD Maluku. maka dirinya yakni mutu pejabat di lingkup pemerintah Provinsi Maluku akan jauh tertinggal dari daerah lain.
“Oleh karena itu sudah sepatutnya DPRD Provinsi Maluku meminta pertanggung jawaban BKD Provinsi Maluku dan kalau memang pejabat di BKD Maluku ikut bermain dalam persoalan ini, maka sebaiknya pejabat di BKD Maluku mundur saja, “ pungkas Siwabessy. (**)


