LAMI Apresiasi DPRD Maluku Bentuk Pansus

Ambon, Maluku Post.com – Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Maluku memberikan apresiasi yang tinggi kepada DPRD Maluku yang dalam waktu dekat akan membentuk Panitia Khusus guna mengusut dugaan mark up (penggelembungan anggaran) di Bank Maluku Cabang Surabaya.

“Dalam pelbagai agenda besar bersama Pemerintah Daerah guna menyukseskan agenda penting seperti Lumbung Ikan Nasional, PI 10 persen Blok Masela, dan agenda lainnya di sela-sela kesibukan anggota DPRD Maluku, mereka juga menyempatkan waktu unk membentuk Pansus, sebab masalah yang melilit Bank Maluku ini juga dinilai penting untuk diselesaikan, dan kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” cetus Ketua LAMI Maluku Abdul Jalil Rumfot kepada Maluku Post, Rabu (2/6).

Menurut Rumfot, pembentukan Pansus Bank Maluku oleh DPRD Maluku merupakan kebijakan mendesak dan krusial karena banyak persoalan yang kini melilit bank milik Pemerintah Daerah itu namun belum dituntaskan dengan baik.

Dijelaskan pula, masalah yang terjadi di Bank Maluku bukan saja terkait dugaan mark up anggaran pembelian gedung baru Bank Maluku Cabang Surabaya, tetapi juga ada persolan lain seperti kredit macet yang telah ditangani kejaksaan sehingga telah menetapkan Yusuf Rumatoras sebagai tersangka hingga transaksi repo senilai Rp 262 miliar yang melibatkan Direktur PT AA yang saat ini kasusnya masih ditangani Mabes Polri dan kasus-kasus  lainnya.

Dikatakan pula, kasus mark up NJOP dan pembangunan kantor cabang di Surabaya dari Rp 45 miliar yang disepakati oleh pemegang saham, tenyata naik menjadi Rp 54 miliar.

“Karena itu, kami mendukung penuh langkah DPRD Maluku dalam rangka membentuk Pansus. Kami perlu sampaikan kepada DPRD dan Pansus yang akan dibentuk jika benar terkait mark up, perbuatan melanggar hukum serta merugikan Negara, hasil pansus ini harus segera ditindaklanjuti serta disampaikan kepada penegak hukum baik kejaksaan maupun pihak kepolosian agar diusut pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dimaksud.”tandas Rumfot

Berbagai persoalan di Bank Maluku lanjut Rumfot, tidak transparan dan terkesan tebang pilih misalnya saja kasus kredit macet yang telah melibatkan 3 orang pegawai Bank Maluku sebagai tersangka, dilihat dari posisinya akan sulit bagi kami mengungkapkan bahwa merekalah yang menjadi otak di balik alokasi kredit senilai miliaran rupiah yang kemudian macet pembayarannya.

“Kami berkesimpulan bukan mereka bertiga saja yang harus bertanggung jawab, tetapi menurut kami Direktur perkreditan juga harus dipanggil guna dimintai keterangan dan pihak-pihak yang dianggap berkompeten dan pengambil kebijakan pada Bank Maluku juga harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya atas kasus tersebut. Karena setiap pengusulan kredit pasti membutuhkan persetujuan bidang yang menangani masalah tersebut.”tegasnya.

Rumfot menjelaskan kebijakan DPRD membentuk Pansus Bank Maluku merupakan langkah maju untuk bisa mengklarifikasi masalah ini dan akan menuai titik terang terkait siapa siapa yang bermain dalam masalah ini. (09)

Pos terkait