Pemkot Ambon Lanjutkan Penertiban Pedagang Setelah Lebaran

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan melanjutkan penertiban pedagang yang menempati kawasan publik dan tanpa izin setelah hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah.

“Menjelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri, kami tidak melakukan penertiban pedagang yang tidak memiliki izin dan menempati kawasan pubik di kawasan Waihaong, Soabali dan Silale kecamatan Nusaniwe, dan beberapa lokasi lainnya,” kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Minggu (14/5).

Menurut dia, Rencana awal penertiban para pedagang yang menempati kawasan publik tanpa izin dilakukan awal Juni, tetapi mengingat bulan puasa semakin dekat maka ditangguhkan, tetapi dilanjutkan paska lebaran.

“Penertiban akan dilakukan bagi PKL yang berjualan di badan jalan dan tanpa izin seperti pedagang nasi kuning, kue dan aneka minuman,” ujarnya.

Richard mengatakan, penertiban ini disesuaikan dengan Peraturan daerah (Perda) kota Ambon nomor 7 tahun 1996, tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban umum serta pernyataan tentang lokasi atau tempat bangunan usaha adalah bangunan liar yang tidak memiliki ijin.

Pihaknya berupaya melakukan berbagai upaya untuk menertibkan kawasan ini dan lokasi lainnya di Ambon.

“Upaya penertiban ini telah kami lakukan secara persuasif dengan mendatangi langsung pemilik, serta memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali dengan jangka waktu 11 hari,” katanya.

Surat peringatan yang diberikan kepada pedagang untuk menertibkan bangunan yang berdiri di atas trotoar dan saluran air.

Kawasan yang ditertibkan, lanjutnya, merupakan area publik, dan pembangunan tersebut tidak disertai izin dari Pemkot Ambon.

“Pemkot mempunyai Protab (prosedur tetap) dan SOP (sistem operasional prosedur) yang jelas untuk melakukan penertiban. Surat peringatan sebanyak tiga kali. Pernyataan pertama diberikan waktu selama tujuh hari, kedua tiga hari dan ketiga hanya satu hari, totalnya 11 hari. Dilanjutkan dengan rapat tim penertiban sambil melihat situasi dan kondisi,” ujarnya.

Penertiban sebelumnya telah dilakukan di ruas jalan Ahmad Yani, kelurahan batu Meja yang selama ini dijadikan lokasi untuk berjualan di badan jalan maupun bangunan yang kumuh.

Kawasan lainnya juga sebelumnya telah ditertibkan yakni jalan Tulukabessy, Rijali, kawasan Lampu lima dan jalan Sudirman, “Kami berupaya menertibkan seluruh kawasan yang selama ini tidak sesuai peruntukan dan dilakukan merata tanpa memandang kawasan prioritas. Kami berupaya mengubah pola pikir masyarakat agar semakin baik guna menjadikan Ambon yang tertib ditunjang masyarakat yang partisipatif ,” katanya. (ant/MP)

Pos terkait