Pemuda Lelingluan Desak Kejaksaan Seret Kontraktor, Pejabat ESDM MTB dan Pejabat PLN Maluku Ke Penjara

Ambon, Maluku Post.com – Komponen Pemuda Lelingluan, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Maluku Tenggara Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kejaksaan Negeri Saumlaki segera menyeret kontraktor dan pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral setempat yang bertanggung jawab atas amburadulnya proyek kelistrikan Jaringan Tenaga Rendah (JTR) tahun anggaran 2009 hingga 2014 yang menyebabkan masyarakat Lelingluan masih tidur dalam kegelapan.

Manajemen PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Maluku dan Maluku Utara juga harus dimintai pertanggungjawabannya atas amburadulnya proyek JTR di Lelingluan. DPRD MTB dan DPRD Maluku melalui komisi terkait perlu memanggil pihak PT PLN Maluku dan Maluku Utara Cabang Tual untuk didengar klarifikasinya atas kegagalan proyek ambunawas tersebut.

Dalam proyek itu, baik kontraktor maupun pejabat ESDM Kabupaten MTB diduga menerima keuntungan hingga ratusan juta rupiah. 

“Kami minta aparat Kejati Maluku melalui Kejari Saumlaki segera menangkap kontraktor dan mantan Kadis ESDM MTB yang bertanggungjawab penuh di balik amburadulnya proyek JTR di Lelingluan dan seret mereka ke pengadilan,” desak dua komponen pemuda Lelingluan, Berty Ratila dan Novi Manutilaa kepada Maluku Post di Ambon, Sabtu (6/6).

Ratila menyebutkan komentar petinggi PT PLN Wilayah IX Maluku dan Maluku Utara di Koran ini edisi Kamis kemarin (4/6/2015) menunjukkan sinyalemen jika manajemen PT PLN sengaja melempar kesalahan kepada kontraktor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MTB.

“Memang benar proyek ini mungkin berasal dari Pemkab MTB (Dinas ESDM), dan kontraktor yang mengerjakannya, tetapi secara teknis PLN pasti mengetahui dengan pasti proyek JTR di Lelingluan. Harusnya PLN, kontraktor dan Pemkab MTB melalui Dinas ESDM bertanggung jawab secara hukum terkait mandeknya maupun terkatung-katungnya proyek JTR di Lelingluan. Tak ada bahasa lain, kejaksaan harus berani seret pihak-pihak ini ke meja hijau jika terbukti ada indikasi korupsi dalam proyek JTR di Lelingluan,” tegas Ratila.

Apapun alasannya, jelas Ratila, akibat amburadulnya proyek kelistrikan di Lelingluan, masyarakat setempat tidur dalam kegelapan, padahal sudah lama masyarakat mendambakan hadirnya jasa kelistrikan secara maksimal di wilayah itu.

“Siapa pun yang terlibat dalam kasus proyek jaringan listrik di Lelingluan harus diseret ke pengadilan karena akibat ulah mereka masyarakat sangat menderita,” paparnya.

Di kesempatan yang sama Manutilaa menjelaskan proyek JTR di Lelingluan tahun anggaran (TA) 2009 sebenarnya disasarkan hanya untuk penyambungan jaringan dan penyalaan lampu di rumah-rumah warga.

“Bukannya ketika proyek TA 2009 yang gagal itu dievaluasi kemudian dilengkapi kekurangan-kekurangan yang ada untuk dibenahi dalam proyek tahun anggaran berikutnya, malahan dalam proyek TA 2014 kembali dibuat proyek dengan dimensi yang sama, tak ada penyambungan aliran listrik ke rumah-rumah warga. Ini yang patut dipertanyakan. Dan PLN tidak harus melempar tanggung jawab karena informasinya teknis pekerjaan maupun kontraktor ditunjuk langsung dari PLN,” urainya.

Di bagian lain Manutilaa mempertanyakan proyek Jaringan Kabel Bawah Laut (JKBL) PLN di Lelingluan yang sudah menggelayut lebih kurang 3 meter di atas permukaan laut sehingga mengganggu aktivitas masyarakat dari dan melalui laut dari satu pulau ke pulau lainnya di MTB.

“Secara teknis pasti PLN yang harus bertanggung jawab dengan kabel-kabel listrik yang sudah menggantung di atas permukaan air di Lelingluan,”tandas Matilaa.

Dia mengungkapkan untuk proyek JTR di Lelingluan akhirnya terindikasi bermasalah karena sesuai teknis tiang pancang kabel yang harusnya 9 meter, namun yang disediakan untuk proyek itu hanya 7 meter.

“Sudah begitu tiang-tiang yang dipancangkan itu dilakukan di atas tanah berlumpur sehingga sulit mendeteksi kedalaman tanah. Jadi, memang proyek JTR di Lelingluan sangat amburadul dan sarat masalah, sehingga naif kalau hanya Pemkab MTB dan kontraktor yang disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban hukumnya maka PLN juga harus bertanggung jawab di depan hukum,” serunya. (09)

Pos terkait