“Kami telah menandatangani berita acara pada 15 Juni 2015 bertepatan jadwal penutupan pendaftaran yang ternyata tidak ada satu pun pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati dari jalur perseorangan mendaftar,” kata Ketua KPUD Kepulauan Aru Victor Sjair saat dihubungi dari Ambon, Rabu (17/6).
Padahal, pembukaan pendaftaran sejak 11 Juni 2015. Begitu pun sosialisasi tentang jumlah minimal dukungan terhadap pasangan bakal calon dari perseorangan yang hendak mengikuti pilkada telah dilaksanakan di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 20 Mei 2015.
Sosialisasi melibatkan pimpinan partai politik (Parpol), pemerintah kabupaten (Pemkab), DPRD, tokoh masyarakat, ormas dan para wartawan agar memahami ketentuan untuk pasangan bakal calon dari jalur perseorangan.
Kegiatan tersebut menindaklanjuti Kemendagri yang telah menyerahkan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) kepada KPU RI di Jakarta pada 17 April 2015.
KPUD Kepulauan Aru menindaklanjutinya dengan mengunduh DAK2 di portal Sistem Data Pemilih (Sidalih) KPU dan menerbitkan SK tertanggal 20 Mei 2015 perihal jumlah minimal dukungan bagi pasangan bakal calon jalur perseorangan.
DAK2 Kabupaten Kepulauan Aru untuk pilkada Desember 2015 sebanyak 100.848 jiwa terdiri dari laki – laki 52.392 dan 48.446 lainnya adalah perempuan.
“Jadi ambang batas dukungan untuk pasangan calon jalur perseorangan adalah 10 persen dari 100.848 jiwa yakni 10.084 meliputi KTP, Kartu Keluarga (KK), paspor atau dokumen kependudukan resmi lainnya,” tegas Victor.
Karena itu, para pimpinan partai politik (Parpol) maupun kandidat Balon Bupati – Wakil Bupati yang sedang berproses untuk mengusung dan mendapatkanb rekomendasi hendaknya berproses menjelang pendaftaran dijadwalkan pada 26 – 28 Juli 2015.
Sedangkan, penetapan pasangan calon Bupati – Wakil Bupati dijadwalkan pada 24 Agustus 2015.
Keterwakilan PKPI dan Partai Gerindra di DPRD Kepulauan Aru masing – masing empat kursi, Sedangkan, PDIP, Partai Nasdem dan PKB masing – masing tiga kursi, PPP dan PKS masing – masing dua kursi serta Partai Demokrat, Golkar, PAN dan Hanura masing – masing satu kursi.
“Pasangan Balon Bupati – Wakil Bupati minimal diusung keterwakilan mencapai 20 persen dari 25 legislator Kepulauan Aru periode 2014 – 2019,” katanya.
Kepulauan Aru bersama Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD) termasuk kelompok pertama menyelengarakan Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. (ant/MP)


