Tenaga Penyuluh Pornografi Perlu Dipertimbangkan

Ambon, Maluku Post.com – Aktivis perlindungan perempuan dan anak Lies Mailoa Marantika mengatakan, menjadikan mahasiswa penyuluh antipornografi dalam program “One Student Save One Family” yang digagas Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise perlu dipertimbangkan dengan seksama.

“Perlu dipertimbangkan lagi, indikator apa yang digunakan untuk memilih mahasiswa sebagai tenaga penyuluh dalam program ini, apakah dia seorang calon psikolog atau pekerja sosial yang pada prinsip pendidikannya memungkinkan dia untuk berbicara, setidaknya terampil untuk itu,” katanya di Ambon, Sabtu (27/6).

Lies yang juga Direktur Gasira – Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Pemberdayaan Perempuan mengatakan, sama halnya dengan masalah seksualitas, isu pornografi masih menjadi sesuatu yang tabu untuk dibicarakan secara terbuka oleh kebanyakan masyarakat awam, baik itu orang tua maupun anak.

Bahkan di kalangan aktivis perlindungan perempuan dan anak sendiri, kata dia, masih menganggap itu isu yang rumit dan membutuhkan kecakapan dari sisi kematangan berpikir dan pengalaman empiris untuk bisa menanganinya.

“Menurutku isu ini masih rumit karena pornografi berkaitan erat dengan masalah seksual, lalu bagaimana bisa seorang mahasiswa membicarakan, mengajar dan mendidik orang tua juga anak-anak untuk sebuah persoalan yang masih begitu tabu untuk dibicarakan secara sosial,” katanya.

Lebih lanjut mantan komisioner Komnas Perempuan periode 1998 – 2006 itu mengatakan mengatasi ancaman kejahatan pornografi di kalangan anak-anak tidak hanya bisa dilakukan dengan mendidik mereka maupun orang tuanya tentang pornografi dan menghindarinya, tapi juga bagaimana upaya menghalangi penyebab adanya kejahatan tersebut.

Dalam hal ini, kata dia, institusi-institusi yang relevan dan memiliki kewenangan dan hukum untuk membatasi tayangan-tayangan maupun video-video yang berkaitan dengan pornografi.

“Kalau targetnya untuk itu, lalu bagaimana pendidikan diberikan tanpa ada upaya penegakan hukum untuk memastikan tidak ada tayangan dan video-video berbau pornografi di kalangan masyarakat yang bisa memicu masyarakat sendiri menjadi pelakunya,” ucapnya. (ant/MP)

Pos terkait