Ambon, Maluku Post.com – Kejaksaan Negeri Saumkai, Kabupaten Maluku Tenggara Barat mensinyalir masih ada pihak lain yang terlibat dalam kasus penyimpangan proses pelelangan pekerjaan doking KM. Wetar pada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Saumlaki sehingga tersangkanya bisa bertambah.
“Memang sudah ada tambahan satu tersangka baru berinisial JEP alias John, tetapi tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang terlibat,” kata jaksa fungsional pada Seksie Pidsus Kejari Saumlaki, Denny Syaputra di Ambon, Senin (15/6).
JEP adalah ketua panitia lelang dalam proyek tersebut dan sudah ditahan sebagai tersangka berdasarkan sprin penyidikan nomor prin-07/s.1.15/fd.1/04/2015 sehingga ditahan sejak 4 Juni 2015 di Rumah Tahanan Negera (Rutan) Cabang Saumlaki.
Menurut Denny, JEP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan berdasarkan fakta persidangan di pengadilan tipikor Ambon atas terdakwa Margaritha Lilingmelat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) bersama Teja Thomas Wulur, pemilik PT. Adinsa Bahari selaku kontraktor.
“Sehingga sesuai fakta persidangan ini juga disinyalir masih ada keterlibatan pihak lain yang punya andil besar dalam proyek tersebut,” kata Denny yang menjadi jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.
KM. Wetar adalah kapal penumpang yang melayari rute pelabuhan Ambon-Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat hingga Kabupaten Maluku Barat Daya dan terbakar di Ambon pada tahun 2010 lalu.
Kementerian Perhubungan kemudian mengalokasikan dana sebesar Rp1,99 miliar untuk merenovasi kembali kapal tersebut dan anggarannya dicairkan ke KUPP Saumlaki, dan terdakwa Margaritha menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), sedangkan terdakwa Tejo adalah kontraktor.
Namun proyek doking kapal senilai Rp1,99 miliar tahun 2012 ini mengalami keterlambatan sesuai hasil pemeriksaan Irjen Kemenhub sehingga pekerjaannya diambil alih kementerian dan lokasi dokingnya dipindahkan dari Tegal ke Bangkalan Madura (Jatim).
“Kami juga sudah meminta keterangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek doking dan renovasi KM. Wetar tahun anggaran 2013, Rony Santoso dari Kementerian Perhubungan untuk hadir sebagai saksi atas terdakwa Teja,” katanya.
Namun saksi membantah pertanyaan tentang adanya surat perintah perjalanan dinas (SP2D) senilai Rp35,4 juta yang diterima dari Margaritha sebagai biaya perjalanan bersama dua stafnya dari Saumlaki-Ambon (Maluku)-Surabaya (Jatim) untuk kegiatan supervisi KM. Wetar yang lagi doking.
Saksi mengakui sempat dikunjungi Margaritha untuk berkenalan ketika dirinya diangkat sebagai PPK proyek lanjutan doking KM. wetar pada tahun 2013, tetapi tidak menerima janji apa pun dari terdakwa. (ant/MP)


