“Tidak ada pasangan bakal calon(Balon) Bupati – Wakil Bupati yang mendaftar melalui jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Maluku, Musa Toekan, dikonfirmasi, Kamis (18/6).
Padahal pembukaan pendaftaran pada 11 – 15 Juni 2015.
Karena itu, dipastikan Pilkada untuk memilih Bupati – Wakil Bupati periode 2015 – 2020 hanya diikuti Calkada yang diusung partai politik (Parpol).
Pendaftaran Balon Bupati – Wakil Bupati dijadwalkan pada 26 – 28 Juli 2015. Penetapan Calkada dijadwalkan pada 24 Agustus 2015.
“Jadi silahkan Balon Bupati – Wakil Bupati berproses untuk mendapatkan rekomendasi dari partai politik (Parpol),” ujar Musa.
Pertimbangannya, di masing – masing Kabupaten Balon Bupati – Wakil Bupati yang direkomendasikan haruslah menjalin koalisi Parpol untuk mengusung sesuai persyaratan ketentuan keterwakilan di DPRD minimal 20 persen.
Begitu pun, Balon Bupati – Wakil Bupati yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harusnya mengajukan permohonan pengunduran diri ke BAKN.
Batas waktu pengunduran diri dari status ASN paling terlambat sehari dari jadwal penetapan Calkada yakni 24 Agustus 2015.
Sebelumnya, Gubernur Maluku, Said Assagaff mengingatkan ASN yang berproses untuk mengikuti Pilkada serentak kelompok pertama pada 9 Desember 2015 agar mengajukan permohonan pengunduran diri.
“Keputusan BAKN untuk pengunduran diri dari status ASN harus diterima penyelenggara Pilkada sebelum batas waktu pengumuman Calkada pada 24 Agustus 2015,” katanya.
Peringatan ini berdasarkan UU No. 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Begitu pun Peraturan KPU No. 9 tahun 2012 tentang syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati.
“Jadi Parpol yang menerima pendaftaran kandidat Calkada harus selektif terhadap status ASN karena bila ternyata direkomendasikan tapi ternyata belum ada pemberhentian dari BAKN, maka merusak citra Parpol pengusung,” tandas Gubernur.
Dia mengemukakan, kandidat Calkada yang telah mengajukan pengunduran diri dari ASN dan disetujui BAKN adalah Gotlief Gainau, bahkan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekda setempat.
Dasar itulah, sehingga Mendagri, Tjahlo Kumolo memberhentikan Gotlief dari jabatan Penjabat Bupati Aru karena sedang berproses untuk mengikuti Pilkada dengan SK No.131.81 – 2483 tertanggal 1 Juni 2015.
Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa dan Wakil Bupatinya, Ayub Saleky juga telah mengajukan pengunduran diri dari status ASN.
Sedangkan Wakil Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Sitty Suruwaky dan Bupati Maluku Barat Daya (MBD), Barnabas Orno belum diketahui sudah berproses untuk mengundurkan diri dari ASN ataukah belum. (ant/MP)


