Baru Satu Pasangan Konfirmasi Daftar Di KPU Aru

Ambon, Maluku Post.com – Baru satu pasangan bakal calon Bupati – Wakil Bupati yakni Wellem Kurnalla – Azis Goin yang siap mendaftar di KPU Kepulauan Aru pada 27 Juli 2015.

Komisioner KPU Kepulauan Aru, Joseph Labok, dihubungi dari Ambon, Minggu (26/7, mengatakan sejak waktu pendaftaran dibuka di Dobo, ibu kota Kabupaten setempat pada 26 Juli 2015 ternyata hingga pukul 16.00 WIT baru pasangan Wellem – Azis mengkonfirmasi untuk mendaftar, Senin (27/7).

KPU pada prinsipnya siap menerima bakal calon Bupati – Wakil Bupati Kepulauan Aru yang mendaftar bersamaan dalam satu hari itu.

“Kami siap menerima kedatangan bakal calon bupati – wakil bupati. Tidak menjadi persoalan sekiranya harinya bersamaan tetapi beda jam sehingga tidak masalah menerima pendaftaran mereka,” ujar Joseph.

Dia menyilahkan pasangan bakal calon bupati – wakil bupati yang memenuhi persyaratan silahkan memanfaatkan tahapan pendaftaran yang dijadwalkan pada 26 – 28 Juli 2015.

“Silahkan mengajukan pendaftaran dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang telah disosialisasikan sejak dini kepada para pemangku kepentingan politik di Kepulauan Aru,”tegas Joseph.

Dia mengakui tidak tahu menahu pasangan Balon Bupati – Wakil Bupati mana yang telah memenuhi persyaratan untuk mendaftar di KPU Kepulauan Aru.

“Persyaratan utamanya adalah mendapatkan dukungan dari partai politik (Parpol) minimal 20 persen dari jumlah legislator di masing – masing Kabupaten Pilkada serentak,” kata Joseph.

Wellem Kurnalla yang dikonfirmasi ke Dobo membenarkan bersama pasangannya Azis Goin.

“Kami siap mendaftar karena telah memenuhi persyaratan Parpol pengusung minimal 20 persen dari 25 legislator setempat,” ujarnya.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Maluku dari daerah pemilihan (Dapil) VI meliputi Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual itu bersama Azis Goin direkomendasikan PDIP dengan tiga kursi serta Partai Hanura dan PAN masing – masing satu kursi.

Balon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru yang telah memenuhi persyaratan keterwakilan di DPRD setempat adalah Johan Gonga – Muin Sogalrey serta Joseph Barends – Elisa Lazarus Darakay.

Johan – Muin mendapatkan rekomendasi dari PKPI miliki empat kursi, Nasdem tiga kursi,PKS dua kursi serta Partai Demokrat dan Partai Golkar masing – masing satu kursi.

Sedangkan Joseph – Eliza direkomendasikan PKB yang memiliki tiga kursi dan PPP dua kursi.

Sayangnya, Gotlief Gainau – Daniel Kobrua yang awalnya direkomendasikan Partai Gerindra dengan empat kursi ternyata gagal mengikuti Pilkada Kepulauan Aru.

Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku juga diselenggarakan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Buru Selatan dan Maluku Barat Daya (MBD).

Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru (30 Oktober 2015), MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/MP)

Pos terkait