Insiden yang terjadi di Desa Laha dan Tawiri pada Rabu (15/7) pukul 01.30 WIT dimulai dari aksi baku lempar antar pemuda yang disusupi oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan senjata tajam mengakibatkan satu pemuda meninggal dunia.
Insiden tersebut mengakibatkan seorang pemuda Desa Laha yang teridentifikasi bernama SL(24) meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit Otokuik Hative.
Ia mengatakan pihaknya bersama Kodim 1504 melakukan pengamanan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan dua orang warga Tawiri yang diduga sebagai pelaku berinisial GH (28) dan BL (21) di kawasan Wayame kota Ambon sekitar pukul 06.30 WIT.
“Sejauh ini polisi juga telah mengamankan enam saksi untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut,” katanya.
Kapolres menyatakan pelaku terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Masyarakat, lanjutnya, diimbau untuk tidak terprovokasi isu yang tidak bertanggung jawab, karena peristiwa tersebut murni tindak pidana.
“Kami berharap masyarakat tidak terpancing isu menyesatkan yang sengaja dibuat oknum tidak bertanggung jawab. Ambon sudah kondusif jangan mudah disesatkan jika ada masalah akan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Saat ini situasi keamanan di perbatasan kedua desa itu sudah kondusif serta terkendali,” katanya.
Polres Ambon juga telah mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan penjagaan guna mencegah benturan berkelanjutan antardua kelompok bertikai itu.
Polisi juga mengimbau warga Kota Ambon untuk tetap tenang menjalankan aktivitasnya seperti biasa dan tidak terpancing berbagai isu negatif yang sengaja disebarkan orang-orang tidak bertanggungjawab, apalagi dua desa bertetangga ini sudah berulang kali terlibat bentrokan.
“Saat ini polisi sedang bekerja maksimal memeriksa tersangka dan para saksi guna mencaritahu apa penyebab terjadinya aksi saling lempar batu antara pemuda dua desa,” katanya. (ant/MP)