Ketua DPD Partai Demokrat Maluku Jakobus Puttileihalat, dikonfirmasi, Kamis (16/7), mengatakan, DPP berkewenangan memutuskan rekomendasi diberikan kepada Balon Bupati – Wakil Bupati yang diusung partai berlambang merci tersebut.
“Jadi hasil tes kepatutan dan kelayakan telah disampaikan DPD Partai Demokrat Maluku ke DPP yang hingga saat ini masih mengkajinya secara selektif sebelum memberikan rekomendasi,” ujarnya.
Jakobus yang juga Bupati Seram Bagian Barat (SBB) itu mengemukakan, paling terlambat awal pekan depan rekomendasi sudah diputuskan DPP Partai Demokrat karena pendaftaran Balon Bupati – Wakil Bupati dijadwalkan 26 – 28 Juli 2015.
“Partai Demokrat memutuskan rekomendasi diberikan kepada Balon Bupati – Wakil Bupati yang bila berkoalisi dengan partai politik (Parpol) lain berpeluang besar memenangkan Pilkada,” katanya.
Karena itu, hasil survei tentang tingkat elektabilitas Balon juga turut dipertimbangkan, termasuk visi dan misi bila terpilih menjadi Bupati – Wakil Bupati nantinya.
“Pastinya harus sesuai dengan tujuan Partai Demokrat yang didirikan Susilo Bambang Yudhoyono yakni menyejahterakan masyarakat Indonesia,” tegas Jakobus.
Empat Kabupaten yang masuk Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku adalah Seram Bagian Timur(SBT), Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan.
Masa jabatan Bupati SBT berakhir pada 10 September 2015, Kepulauan Aru (30 Oktober 2015) MBD (26 April 2016) dan Buru Selatan (22 Juni 2016). (ant/MP)