Jaksa Harus Berani Tetapkan Tersangka Baru

Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan USM SMA Toyando

Ambon, Maluku Post.com – Dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Toyando tahun 2008 yang menetapan salah satu tersangka pada tahun 2013 lalu oleh tindak pidana korupsi, karena pembangunan USB SMA Negeri Toyando Tam tahun 2008, melalui bantuan dana block grande imbal swadaya senilai 1 milyar lebih yang dilaksanakan oleh panitia pembangunan USB sarat dengan korupsi.

Kejaksaan Negeri Tual seharusnya bertindak secara profesional dalam penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan USB SMA  Negeri Toyando yang selama ini dinilai lambat dan tidak ada titik terang.

Dugaan ini pun menguat ketika perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah  elite birokrasi dalam penyalahgunaan anggaran pembangunan SMA Toyando dengan kerugian negara mencapai 299 juta rupiah, menjadi lahan bisnis atau ATM berjalan bagi oknum-oknum di Kejaksaan Negeri Tual.

Dari informasi dan data yang di himpun media ini bahwa sebagian aliran dana mengalir pada salah satu anak buah dari Ahkmat Patoni, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tual dengan nilai yang menggiurkan, ditambah lagi dengan biaya perjalanan dinas dari S.Nuhuyanan selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga, karena dapat dibuktikan dengan kwitansi yang di pegang oleh bendahara dan Nuhuyanan.

Pembangunan sekolah yang menjadi salah satu program Walikota Tual dalam meningkatkan mutu pendidikan bagi masyarakat berbuntut sial, karena anggaran yang besar itu menggiurkan mata pejabat yang tidak bermoral sehingga dalam sekejab uang tersebut lenyap dimakan oleh sekelompok gerbong konglomerat birokrasi.

Akib Hanubun, S.Pd. M.Pd ketua panitia pembangunan SMA Toyando Tam dianggap sebagai boneka berbie  yang tidak memiliki otoritas selaku panitia telah ditetapkan menjadi tersangka secara parsial oleh Kejaksaan Negeri Tual pada tanggal 2 Desember 2013 lalu.

Karena merasa dikorbankan oleh sekelompok koruptor struktural di Pemerintahan Kota Tual, Akil Hanubun, S.Pd. M.Pd membeberkan kasus ini di Tual, Kamis (9/7).

Menurut Hanubun, dugaan korupsi proyek pembangunan USB SMA Negeri Toyando Tam masih ada beberapa calon tersangka yang belum ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tual.

Selaku korban Hanubun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum karena hingga kini belum menetapkan tersangka baru yang melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tual S. Nuhuyanan, SPd dan Kepala Dinas Perhubungan Asis Fidmatan selaku bendahara panitia saat itu.

Padahal mereka secara nyata-nyata membagi-bagikan uang pembangunan USB SMA Negeri Toyando Tam namun belum ditetapkan sebagai tersangka, sementara Saifudin Nuhuyanan, S.Pd yang jelas memerintahkan bendahara melalui ketua panitia untuk memberikan uang kepadanya secara bertahap dengan nilai mencapai 141 juta rupiah.

Hanubun mengakui, bahwa dirinya juga tidak otomatis benar dalam masalah ini sehingga selama dua tahun dirinya tetap proaktif dan mendukung kinerja penyidik Kejari Tual dengan menyodorkan bukti dan fakta hukum yang diperlukan supaya proses ini berjalan walaupun kenyataannya dirinya yang dijadikan tersangka.

Terkait penetapan status tersangka, dirinya yakin dan percaya bahwa telah terjadi gratifikasi antara Saifudin Nuhuyanan dan Kajari Tual, Ahmad Patona.

“Ini bukan dugaan, kenapa saya yakin dan percaya, karena saya memiliki sejumlah bukti baru yang akan saya beberkan nanti ke publik supaya publik tahu ada apa dibalik ini semua,” ancam Hanubun.

Dirinya bertekad akan melakukan perlawanan hukum atas persoalan yang menimpanya, bahkan sejumlah langkah sudah mulai dilakukan.

“Dengan tegas saya menolak proses atas perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi karena tidak sesuai fakta hukum yang sebenarnya. Saya akan lakukan perlawanan hukum sampai titik darah penghabisan demi rasa keadilan dan kebenaran terhadap persoalan yang saya hadapi ini,” cetusnya.

Bahkan, Hanubun sudah mengambil langkah hukum terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tual yang saat itu dikomandoi Ahmad Patoni atas semua fakta rekayasa yang telah dilakukannya bersama staf penyidik.

“Saya sudah mengirimkan seluruh fakta kebenaran dalam kasus ini dengan seluruh bukti-bukti ke Jaksa Agung RI dengan tembusan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku guna menuntut keadilan atas kasus ini. Dan langkah kedua, saya akan praperadilankan Kejaksaan Negeri Tual ke PN Tual atas penetapan status tersangka terhadap saya. Semua upaya hukum akan saya lakukan sampai keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Dikatakan, yang menjadi pertanyaan Hanubun selaku korban dari para koruptor kelas wahid, sehingga dipertanyakan ada hubungan apa antara Kepala Kejaksaan Negeri Tual dengan mereka yang sudah terbukti secara fisik menghambur-hamburkan uang Negara, namun belum di tetapkan sebagai tersangka?

Bukankah panitia dan penanggung jawab adalah satu kesatuan dari proyek pembangunan tersebut? Mengapa penetapan tersangka secara persial? dan mengapa penanggung jawab panitia yang adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kota Tual S.Nuhuyanan, S.Pd tidak ditetapkan sebagai tersangka?

Dari hasil pantauan wartawan terlihat, penetapan tersangka Akil Hanubun merupakan putusan ingkrah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tual, karena diduga kuat ada skenario yang dimainkan oleh salah satu oknum elite di birokrasi Kota Tual dan Kejaksaan Negeri Tual untuk mengorbankan sepihak, yang secara jelas tidak turut terlibat memperkaya diri sendiri atau keluarganya.

Data yang berhasil dirilis media ini, sudah jelas pada tanggal 11 Maret 2008 atas perintah penanggung jawab melalui ketua panitia dan di transfer oleh bendahara panitia pada Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) dengan nomor rekening 0202507706 untuk belanja pembangunan USB SMA Negeri Toyado Tam tanpa ada bukti kwitansi sebagai pertanggung jawaban administrasi.

Selain anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan SMA Toyando, para elite birokrasi mempermainkan peran dalam mengelola keuangan negara dengan menghamburkan uang rakyat untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain.

Salah satu bukti kuat pejabat Dinas Dikpora Provinsi Maluku La Daud menerima uang pada tanggal 11 Maret 2008 sebesar Rp.30.000,000,- melalui BPDM dengan nomor Rekening 1103026823 atas nama La ODE padahal panitia dan bendahara tidak mengenal La Ode dan tidak menjalin hubungan kerja dengan oknum tersebut namun berdasarkan perintah dari Nuhuyanan sehingga bendahara pun mengikutinya.

Hanubun membeberkan pada tanggal 18 Maret 2008 jam 18:30.WIT S.Nuhuyanan, SP.d selaku KPA memerintahkan bendahara panitia untuk membawa uang ke rumahnya sebesar Rp.40.000.000, hal itu pun diketahui ketua panitia melalui telepon selulernya, padahal saat itu posisi saya selaku ketua panitia berada di luar daerah, yang anehnya dana tersebut bisa dicairkan tanpa ada rasa bersalah.

Setibanya bendahara Asis Fidmatan ditempat kediamam Nuhunyanan, langsung mengambil uang dari bendahara tanpa mendatangani kwitansi yang diberikan bendahara kepadanya sebagai barang bukti telah diterima.

Ironisnya selaku penanggung jawab seharusnya Nuhuyanan mendatangani kwitansi tersebut, namun anehnya secara mentah Nuhuyanan menolak untuk tanda tangan kwitansi, dan uang yang di bawa oleh saudara Asis Fidmatan selaku bandahara saat itu langsung dimasukan dalam sarung kain yang dipakainya.

Hanubun menambahkan, bendahara menyerahkan uang sebesar Rp.35.000.000 kepada Kabag Umum diruangan bendahara atas perintah penanggung jawab panitia S.Nuhuyanan,S.Pd dengan alasan untuk dibagikan kepada pejabat pemerintahan tertentu di Pemerintahan Kota Tual, dan hingga kini tidak ada bukti keuangan keluar dari ketua panitia dan bendahara sebagai penanggung jawab penggunaan uang.

Dan saya selaku tersangka persial yang menjadi korban dari para bandit kelas wahid yang ada di Pemerintahan Kota Tual mempertanyakan kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri Tual Akhmad Patoni, SH selaku aparat penegak hukum yang mana sampai saat ini belum menetapkan Nuhuyanan sabagai tersangka dalam menyalahgunakan wewenang sebagai penanggung jawab panitia, sekaligus mempertanyakan kinerja dari Kepala Kejaksaan Negeri Tual Akhmad Patoni, SH.

Hanubun berharap, agar lewat pemeriksaan lanjutan nantinya proses penyelidikan penyalagunaan anggaran SMA Negeri Toyando Tam lebih profesional dan dapat menetapkan tersangka baru yang secara jelas melakukan penggelapan uang negara dan pajak dari pembangunan SMA Toyando tahun 2008.

Pandangan masyarakat terhadap kinerja jaksa di institusi kejaksaan negeri tual maupun kejaksaan tinggi menuai pandangan miring, betapa tidak, akhmad Patoni selaku kepala kejaksaan negeri tual justru dinilai sebagai jaksa terbaik, dimana dirinya bisa menjabat menjadi kepala kejaksaan negeri Lamongan, jawa timur.

Padahal, Kajati Maluku Chuck Suryosumpemo dalam sambutannya saat pergantian kepala kejaksaan negeri tual mengungkapkan bahwa pergantian jabatan adalah bagian dari dinamika organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta pembinaan karier pegawai.

“Hal ini kiranya dimaknai sebagai proses penbenahan kinerja institusi kejaksaan dalam rangka penegakan hukum,”ujar Kajati

Ditambahkannya kajati, tugas penegakan hukum yang cukup berat akan dapat terselesaikan dengan baik bila senantiasa mengedepankan profesionalisme dan integritas moral yang tinggi
Pelaksanaan tugas yang didasari pada hati nurani akan akan menciptakan keadilan yang substantif.

Ironisnya, apa yang disampaikan kajati maluku berbanding terbalik dengan kinerja ahmad patonu, karena selama menjadi kepala kejaksaan negeri tual, ahmad patori belum bisa mengungkapkan kasus-kasus besar yang ada di kota tual dan maluku tenggara.

Dan kebanyakan kasus yang tidak pernah sampai ke pengadilan adalah kasus-kasus yang melibatkan oknum-oknum pejabat teras di kabupaten/kota tersebut.

Terkait dengan hari adiyaksa nanti, diharapkan agar pihak kejaksaan yang ada di negeri ini bisa memaksimalkan kinerja, jangan sampai sudah terkena “angin sepoi-sepoi” sehingga kasus-kasus besar tidak berhasil diungkap sehingga para koruptor yang ada di negeri ini bisa mendapat efek jera. (RR)

Pos terkait