Ambon, Maluku Post.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melibatkan tenaga ahli dari Fakultas Teknik Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk penyidikan kapal ikan fiberglass Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat tahun anggaran 2013.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Bobby Palapia, di Ambon, Senin (20/7), mengatakan, Kejati Maluku telah menyurati Dekan Fakultas Teknik Unpatti Ambon, Ir. D. Ilela. BSE, MT untuk meminta tenaga ahli guna memeriksa fisik kapal tersebut.
“Jadi masih menunggu penunjukan tenaga ahli untuk memeriksa fisik kapal penangkap ikan yang tersebar di sejumlah Kabupaten di Maluku,” ujarnya.
Pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan tersebut untuk memperkuat bukti dugaan korupsi dalam proyek tahun 2013 yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Sedikitnya enam kapal berbobot 30 GT dan 15 GT di Kabupaten Maluku Barat Daya(MBD), Buru, Seram Bagian Barat (SBB) dan Seram Bagian Timur (SBT).
Tim juga diprogramkan memeriksa kelompok nelayan penerima bantuan kapal tersebut.
Bobby mengemukakan, pelibatan tenaga ahli Fakultas Teknik Unpatti Ambon menindaklanjuti kerja tim jaksa yang telah memeriksa kelompok nelayan penerima kapal ikan fiberglass DKP sehingga lima tersangka telah ditahan di Rutas Klas IIA Waiheru, Kota Ambon.
“Pemeriksaan kelompok nelayan penerima menindaklanjuti tim penyidik Kejati Maluku, melakukan pemeriksaan terhadap fisik kapal ikan fiberglass pada 2 Juli 2015,” katanya.
Kelompok nelayan penerima kapal penangkap ikan tersebut tersebar di desa Latuhalat, kecamatan Nusaniwe, desa Galala, kecamatan Sirimau dan desa Poka Kecamatan Teluk Ambon.
Pemeriksaan para penerima kapal tersebut sebagai saksi atas proses penyidikan yang diintensifkan terhadap lima tersangka.
Pemeriksaan yang dipimpin Kepala Seksi Penyidik Pidana Khusus Kejati Maluku, Sammy Sapulette untuk mengungkapkan bukti korupsi dalam proyek tahun anggaran 2013 yang berdasarkan perhitungan sementara merugikan negara lebih dari Rp1 miliar rupiah.
“Pengembangan penyidikan masih diintensifkan dan pemeriksaan fisik kapal ikan itu untuk menyaksikan kondisinya sesuai keterangan para saksi ataukah tidak,” ujar Bobby.
Hanya saja, dia belum bisa menjelaskan soal hasil pemeriksaan fisik kapal tersebut. “Tujuannya penyidikan sehingga belum saatnya dipublikasikan,” tegas Bobby.
Sedangkan, Kajati Maluku, Chuck Suryosumpeno, menyatakan, telah mengarahkan tim penyidik agar usai perayaan Idul Fitri berkasnya telah dilimpahkan guna menunjukkan keseriusan dalam menegakkan hukum.
Lima tersangka yang telah ditahan di Rutan KlasIIA Waiheru, Kota Ambon adalah mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (KP), Bastiang Mainassy dan Direktur PT. Sarana Usaha Bahari Benjamin Sutrahitu pada 8 Juni 2015.
Direktur PT. Faibrit Fiberglass, Suratno Ramly pada 9 Juni 2015 dan Direktur PT. Satum Manunggal Abadi, Satum Penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan, baik hasil pemeriksaan mereka maupun sejumlah saksi lainnya.
Saksi – saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur CV. Alfa Grasio Galilea, Remsius Talanila selaku konsultan pengawas untuk proyek kapal penangkap ikan berukuran 15 GT, Muhammad Safar Latuconsina selaku Kasubag Perencanaan DKP Maluku, Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang, Jonas Bernabus dan Ketua Panitia Lelang, Chali Sahusilawane.
Begitu pun, Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Renot Hetaria serta anggota panitia pemeriksa barang yakni Peter Leiwakabessy dan Absalon Unitli.
Ramly adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan kapal penangkap ikan fiberglass di DKP Maluku masing-masing berbobot 30 GT senilai Rp 7,44 miliar dan 15 GT senilai Rp 2,91 miliar.
Pekerjaan tersebut disubkan kepada PT Faibrit Fiberglass oleh PT Satum Manunggal Abadi dan PT Sarana Usaha Bahari selaku pemenang tender.
Kendati proyek pengadaan kapal penangkap belum rampung. Namun anggaran dicairkan 100 persen.
Bastiang yang masih menjabat Kadis Pariwisata Maluku itu dalam proyek ini merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (ant/MP)


