Pemeriksa Pengadaan Mobil SBT Dihukum 1,5 Tahun

Ambon, Maluku Post.com – Ketua panitia pemeriksa barang proyek pengadaan tiga unit mobil dinas pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Idris Tomu, dihukum 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Ambon, Maluku.

“Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu bulan kurangan, tetapi dibebaskan dari tuntutan membayar ganti rugi keuangan negara,” kata ketua majelis hakim tipikor, R.A Didi Ismiatun di Ambon, Maluku, Rabu (29/7).

Idris Tomu dijatuhi hukuman karena dianggap menyalahgunakan jabatannya, meski terdakwa membantah telah melakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan barang, sebab yang ada hanya dua unit dari pengadaan tiga mobil yang ada dalam kontrak.

Pada tahun anggaran 2011, Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur memprogramkan pengadaan tiga unit mobil jenis Fortuna untuk pimpinan dewan senilai Rp1,554 miliar dan pemenang lelang/tender proyeknya adalah CV Elvikan dengan direkturnya Muhammad Al Hamid.

Sedangkan yang menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu adalah Sekretaris DPRD Kabupaten SBT, Moxin Alpram tetapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

Kontraktor selanjutnya membuat perjanjian kerja sama dengan PT. Hasjrat Abadi selaku perusahaan penyalur mobil di Kota Ambon dan mulai melakukan pembayaran secara mencicil, baik ke dealer maupun melalui transfer bank hingga totalnya mencapai Rp800 miliar lebih.

Majelis hakim juga tidak sependapat dengan JPU dalam menetapkan jumlah kerugian negara sebesar Rp500 juta lebih, karena faktanya tersisa satu unit mobil yang fiktif dengan harga satuan sesuai keterangan saksi PT. Hasjrat Abadi sebesar Rp398,4 juta.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman karena tidak menjaga kepercayaan negara dalam melakukan pemeriksaan barang, sedangkan yang meringankan berupa sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan, tidak menikmati hasil korupsi, belum pernah dihukum, dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Atas keputusan tersebut, JPU Achmad Bagir maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, terdakwa bersama istrinya juga mengaku bingung dengan sikap jaksa penyidik, Jusuf Kurniawan yang tidak menetapkan Muhammad Al Hamid selaku kontraktor menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Awalnya jaksa bilang kontraktor berstatus buronan, padahal yang bersangkutan ada di rumahnya di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, dan terduduk di atas kursi roda,” ujar Idris Tomu.

Dia juga mengaku melakukan kontak dengan kontraktor dan lewat pesan singkatnya (SMS), Idris Tomu tidak bersalah dalam kasus ini dan dirinya siap membayar ganti rugi kepada negara. (Ant/MP)

Pos terkait