“Penataan akan dilakukan terhadap seluruh perizinan masyarakat, hal ini dikarenakan sampai dengan triwulan II tahun 2015 proses izin yang dikeluarkan pemerintah jumlahnya masih sedikit dibandingkan peningkatan usaha,” kata Kepala Bidang Perizinan Badan Pengelolaan Perizinan Terpadu (BP2T), Agustina Renna, Senin (13/7).
Menurut dia, penataan ulang perizinan dilakukan untuk memastikan pembangunan rumah, tempat usaha maupun kegiatan lainnya memiliki izin resmi atau tidak.
Proses perizinan yang dilakukan di BP2T Ambon berupa administrasi IMB, SIUJK, Izin gangguan (HO), izin galian C maupun izin trayek.
“Sebelum izin keluar maka administrasinya harus melalui BP2T, tetapi sampai Juli 2015 masih minim warga yang datang untuk memproses perizinan. Kami berharap masyarakat yang sampai saat ini belum mengurus ijin bagi usaha, diimbau untuk melakukan pengurusan, ” katanya.
Agustina mengatakan, administrasi IMB yang telah diproses sebanyak 424 lembar, SIUJK 186, HO 110, miras 63, aset dua lembar, galian C tiga lembar serta izin trayek sebanyak 144 lembar.
Proses pembuatan izin, katanya tidak membutuhkan waktu yang lama, tergantung kelengkapan administrasi yang dimiliki oleh pemohon yang akan meminta izin dari pemerintah.
“Jika seluruh prosedur yang diminta dapat dilengkapi, maka prosesnya untuk sebuah izin itu keluar paling cepat tiga hari dan paling lambat tujuh hari,” tandasnya.
Ia mengakui, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ijin usaha diharapkan pelaku usaha atau masyarakat segera melakukan pengurusan ijin.
Pelaku usaha lanjutnya, yang belum memiliki ijin akan ditindak tegas. Perizinan merupakan dasar bagi masyarakat agar tempat usaha atau kendaraan yang digunakan tidak dianggap illegal, karena tidak memiliki ijin.
“Pengurusan ijin jangan dianggap sepele, karena baik usaha, kendaraan atau ijin membangun harus disertai ijin, agar ketika dilakukan penertiban tidak dikenakan sanksi,” tandas Agustina. (ant/MP)


