Penyidik Rampungkan Berkas Pengadaan Pancing Tonda

Ambon, Maluku Post.com – Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Polisi Budi Wibowo menyatakan, penyidik sedang merampungkan berkas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pancing tonda.

“Perampungan berkas menyikapi petunjuk jaksa yang mengembalikannya dengan petunjuk (P19), beberapa waktu lalu,” katanya di Ambon, Jumat (3/7).

Anggaran pengadaan pancing itu bersumber dari APBN 2011 senilai Rp25 miliar dengan tersangka mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Maluku, Bastiang Mainassy.

Berkas pengadaan pancing tonda dibenahi penyidik agar saat dilimpahkan ke jaksa tidak dikembalikan lagi karena telah sesuai petunjuk.

“Saya memang baru dipercayakan menjadi Dirreskrimsus Polda Maluku sehingga pembenahan berkas dugaan kasus tersebut diarahkan agar saat dilimpahkan kembali ke jaksa bisa dilanjutkan ke penyerahan tersangka maupun barang bukti (P21),” tegasnya.

Dia memaklumi penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Maluku terbentur karakteristik wilayah dan terbatasnya biaya operasional penyidikan.

Maluku miliki 1.340 buah pulau dengan 92,4 persen dari wilayahnya seluas 581.376 KM2 adalah laut.

Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan status tersangka terhadap Bastiang sesuai dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: SPDP/12/XI/2014 tertanggal 24 November 2014.

Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku, terhadap proyek tersebut ditemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 3 miliar lebih.

Hasil audit BPKP RI Perwakilan Maluku yang menemukan kerugian negara Rp3 miliar lebih itu hanya untuk proses pembuatan body casko, belum termasuk pengadaan mesin dan item lainnya.

Yang dibutuhkan adalah hasil penghitungan kerugian negara secara menyeluruh dalam kasus tersebut.

Bastiang saat mendekam di Rutan Klas IIA Waiheru, Kota Ambon terkait tindak pidana dugaan korupsi proyek pengadaan kapal ikan fiberglass Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat tahun anggaran 2013.

Dia yang masih menjadi Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Maluku itu ditahan jaksa pada 8 Juni 2015. (ant/MP)

Pos terkait