Sianressy: Kami Berhak Daftarkan Calkada

Ambon, Maluku Post.com – Polemik seputar keabsahan kepengurusan DPP Partai Golkar masih terus berkumandang. Kedua kubu baik masih mempertahankan bahwa mereka yang sah. Meski putusan pengadilan telah mengembalikan ke SK Hasil Munas Pekanbaru, Riau. Kubu Aburizal Nakrie telah melakukan Rapimnas, sementara kubu Agung Laksono menyatakan bahwa Rapimnas itu ilegal.

Terkait dengan hal tersebut, politisi Partai Golkar kubu ARB di Maluku, Elia Ronny Sianressy di Ambon, (2/7) menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah jelas, bahwa kepengurusan Partai Golkar dikembalikan ke hasil Munas Pekanbaru, Riau.

Menurut Sainressy, produk hasil Munas Riau salah satunya mengangkat ARB sebagai ketua umum dan Idrus Marham sebagai Sekertaris Jenderal. Menindaklanjutinya, maka ARB dan Idrus mengambil alih tugas-tugas partai dan melaksanakan Rampimnas yang baru selesai di Sangrila Hotel, Jakarta.

“Jadi tidak ada lagi persoalan soal Partai Golkar. Tidak ada yang dibilang islah, semua sudah clear bahwa kepengurusan dikembalikan ke hasil Munas Pekanbaru, Riau,” tandas Sianressy.

Sainressy yang merupakan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar Provinsi Maluku ini menegaskan, Menkumham harus objektif dan rasional dalam menyikapi persoalan ini. Putusan PN Jakarta Utara itu harus ditindaklanjuti, sebab itu perintah.

“Itu perintah putusan loh. Siapa yang tidak melakukan perintah itu, maka akan mendapat sanksi hukum. Negara kita ini negara hukum atau rechtstaat, bukan kekuasaan atau machstaat,” jelasnya.

Untuk itu, Sainressy , meminta untuk Yasonna Laoly agar bertindak sesuai putusan peradilan. “Kalau sampai Menkumham bertindak diluar perintah undang-undang, maka dia telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” paparnya.

Ditambahkan pula, keabsahan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika ditandatangani oleh ketua dan sekertaris definitif.

“KPU tidak menerima berkas pendaftaran yang ditandatangani carataker. Kalau ditandatangani caretaker itu illegal. Jadi, tidak mungkin lah yang carataker seperti saudara Hamzah Sangadji atau saudara Paulus Mantulameten yang menandatangani SK. Kepengurusannya saja belum terbentuk, dan bahkan tidak mungkin terbentuk karena illegal itu,” pungkasnya. (02)

Pos terkait