Terdakwa Korupsi Doking Kapal Menangis Di Pengadilan

Ambon, Maluku Post.com – Teja Thomas Wulur, terdakwa dugaan korupsi doking Kapal Motor (KM) Wetar tahun anggaran 2012 di Kabupaten Maluku Tenggara Barat menangis di ruang Pengadilan Tipikor Ambon ketika membacakan pembelaan pribadinya.

“Saya tidak pernah menikmati anggaran proyek doking kapal yang dituduhkan jaksa sebesar Rp1,777 miliar dan justru mengeluarkan dana perbaikan KM. Wetar di Tegal hingga mencapai Rp2,8 miliar,” kata Teja dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Halijah Waly, di Ambon, Rabu (29/7).

Pembelaan pribadi terdakwa disampaikan setelah penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy dan Ine Matulessy membacakan pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Deny Syaputra yang meminta majelis hakim menghukum Teja selama 7,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga minta majelis hakim menghukum terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp1,999 miliar dan kalau tidak dipenuhi maka terdakwa dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama 3,9 tahun.

Menurut Teja, KM. Wetar yang terbakar tahun 2010 mengalami kerusakan paling parah dan parkir di pelabuhan PT. Dok dan Perkapalan Wayame Ambon selama dua tahun tanpa pernah ada perawatan.

Sehingga kondisi kapal semakin rusak dan miring sampai mesinnya juga terendam air, dan tidak mendapatkan izin berlayar untuk menarik kapal tersebut untuk dibawa ke Tegal sehingga proses ini memakan waktu berbulan-bulan dan proses perbaikannya mengalami keterlambatan.

Kondisi ini diperparah dengan penarikan KM. Wetar dari Ambon ke Tegal terhambat cuaca buruk berupa angin kencang dan gelombang laut sehingga harus berlindung di Surabaya (Jatim).

PT. Adinsa Bahari yang merupakan perusahaan milik terdakwa memenangkan proses lelang/tender doking KM. Wetar dan menandatangani kontrak kerja yang didalamnya terdapat sejumlah item yang harus diselesaikan, dan sebagai langkah awal dilakukan permohonan pencairan dana awal sebesar 20 persen.

Tetapi untuk pencairan anggaran proyek tahap kedua dan ketiga tidak pernah dilakukannya.

“Saya juga menggadaikan rumah dan punya pinjaman bank sebesar Rp1 miliar yang belum diganti sampai saat ini,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy dalam pembelaannya menyebutkan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi maupun pasal 17 UU nomor 35 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Karena pelaksanaan proyek oleh terdakwa malahan menguntungkan negara karena anggaran pribadi yang dikeluarkannya untuk menyelesaikan pekerjaan doking kapal, sehingga majelis hakim diminta membebaskan Teja dari segala tuntutan jaksa.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan sanggahan JPU (replik) atas pembelaan penasihat hukum. (ant/MP)

Pos terkait