Tersangka Kasus Dana Keserasian Disidik Bertahap

Ambon, Maluku Post.com – Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno menyatakan para tersangka kasus dugaan korupsi proyek dana keserasian tahun anggaran 2006 senilai Rp35 miliar lebih yang realisasinya diindikasikan terjadi dugaan korupsi diselidiki secara bertahap karena berbagai keterbatasan.

“Dua dari tiga tersangka bersama sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan sehingga tinggal Direktur CV. Riayaya, Thobyhend Sahureka,” katanya, dikonfirmasi, Sabtu (4/7).

Dua tersangka tersebut adalah Ny.Ongels adalah merupakan kuasa dari Direktur CV Trijaya Lestari, Rentje Busouw dan Direktur PT. Beringin Dua, Andrias Intan.

“Jadi kejaksaan tidak ‘pilih kasih atau tebang pilih’ terhadap Thobyhend yang kebetulan mantan anggota DPRD Maluku,” ujarnya.

Kajati memastikan, Thobyhend tetap menjalani penyidikan sebagai bagian dari proses penegakkan hukum untuk mengungkapkan kerugian maupun menyelamatkan uang negara.

“Kan terbatas tenaga jaksa sehingga pengembangan penyidikan terhadap berbagai kasus itu bertahap dengan tidak ada kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Ny.Ongels,mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp1,40 miliar yang diperuntukkan bagi 351 kepala keluarga (KK) antara lain di Desa Rumah Tiga, Desa Wayame, Desa Hunuth dan Desa Nania , Kecamatan Teluk Ambon serta Gunung Malintang, Kecamatan Sirimau.

Direktur CV. Riayaya, Thobyhend Sahureka mendapat jatah untuk menyalurkan bantuan sapi bagi 175 KK di Kecamatan Tehoru, namun tak ada bantuan yang diberikan dan anggaran dicairkan 100 persen.

Sedangkan, Direktur PT. Beringin Dua, Andrias Intan kebagian menyalurkan bantuan kepada 175 kepala keluarga (KK) di Kabupaten Maluku Tengah dengan alokasi anggarannya Rp700 juta lebih, namun pekerjaannya amburadul.

Tim jaksa telah melakukan peninjauan lapangan di Maluku Tengah untuk memastikan realisasi proyek dana keserasian itu benar diterima warga yang berhak ataukah tidak.

Kasus ini, tersangka lainnya pimpinan Koperasi Pondok pesantren Khoirul Ummah, Syahroni Syafli kabur sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kasus dana keserasian di Maluku pada 2006 ini juga telah diputus Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kadis Sosial setempat, Venno Tahalele dengan empat tahun penjara pada Desember 2011.Terpidana sedang menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.

Mantan Kadis Sosial Maluku itu divonis hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ambon 9 Februari 2012.

Staf Dinas Sosial Maluku yang telah bebas menjalani hukuman penjara dari kasus proyek tersebut antara lain mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) almarhum Jessy Paays, bendahara proyek, Anna Wairatta dan Jakomina Patty.

Jaksa juga menyeret Yohanis Fransiskus (pendamping desa Poka), (pendamping desa Wayame), Abdul Rahman Marasabessy dan pendamping Desa Batu Merah/STAIN Abdul Syukur Kaliki.

Dana keserasian tersebut berjumlah Rp35,5 miliar lebih itu dari pemerintah pusat seharusnya tiap keluarga /kelompok usaha mendapatkan bantuan Rp4 juta. Tapi, atas kebijakan Venno hanya diberikan masing-masing Rp1,3 juta – Rp1,8 juta setiap orang atau kelompok penerima bantuan. (ant/MP)

Pos terkait