Ambon, Malukupost.com : Sekretaris DPRD Maluku, Roy Manuhutu mengakui telah menerima surat pemberitahuan dari dua anggota legislatif yang menjadi kontestan dalam pilkada serentak 9 Desember 2015.
“Sudah ada surat masuk dari mereka yang memberitahukan akan mengikuti pilkada serentak, tetapi untuk surat pengunduran dirinya belum ada,” kata Roy Manuhutu di Ambon, Senin (3/8).
Dua anggota legislatif itu adalah Wellem Kurnala dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang menjadi balon Bupati Kepulauan Aru.
Sedangkan Fachry Alkatiri asal Partai Keadilan Sejahtera yang maju sebagai bakal calon bupati Seram Bagian Timur (SBT) untuk periode lima tahun mendatang.
Menurutnya, surat resmi yang menyatakan mundur dari anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 akan disampaikan setelah proses penetapan calon kepala daerah oleh KPU.
“Kemungkinan surat mengundurkan diri ini diajukan melalui partai politik dari kedua anggota DPRD tersebut, tetapi langkah itu dilakukan setelah ada penetapan calon,” ujar Roy Manuhutu.
Bila mekanisme KPU sudah berjalan dan dua anggota DPRD Maluku ini secara resmi ditetapkan sebagai kontestan pilkada serentak, baru Sekretariat DPRD akan memproses surat pengunduran diri tersebut ke pemerintah.
Selain itu, akan ada nama lain dari PDI Perjuangan dan PKS yang diusulkan ke sekretariat DPRD untuk disiapkan menjadi anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mewajibkan setiap anggota DPR, DPD RI maupun DPRD yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya.
Tujuannya adalah memberikan rasa keadilan bagi pemangku jabatan di instansi pemerintah lainnya yang diwajibkan untuk melakukan hal yang sama seperti anggota TNI dan Polri, PNS, maupun BUMN/BUMD.
MK berpandangan bahwa Pasal 7 huruf s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut bersifat diskriminatif, menunjukkan adanya pembedaan syarat yang merugikan hak konstitusional warga negara. (ant/tm)

