![]() |
| Camat Pulau-pulau Aru, Marthen Putnarubun |
“Pemberiaan penghargaan ini bukan hanya diberikan bagi kami, juga diberikan kepada Bupati Kepulauan Aru, dan Gubernur Maluku selaku kepala daerah,”ujar Camat Pulau-pulau Aru, Marthen Putnarubun kepada Malukupost di ruang kerjanya, Jumat (14/08).
Dikatakan, ada beberapa persyaratan teknis dalam penyelenggaraan PATEN yaitu, substantif, administratif dan teknis.
“Semua persyaratan teknis tersebut sudah dijalankan oleh kami,”ucapnya.
Jelasnya, pelaksanaan PATEN diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2010 tentang pedoman PATEN, pada bab III pasal tiga tentang maksud PATEN adalah mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi kantor/badan pelayanan terpadu di kabupaten. Sedangkan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk itu, dengan adanya PATEN maka pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik dan terarah.”tegas Putnarubun. (07)


