![]() |
| Mathias Malaka |
Bahkan dengan tegas Pemda MTB menyatakan bahwa nama bandar udara Saumlaki baru tersebut dengan nama Mathilda Batlayeri adalah final dan tidak dapat diganggu gugat.
“Nama bandara ini menurut kami (Pemda MTB-red) sudah final,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten MTB Mathias Malaka, di Ambon, Senin (10/8) usai mengikuti rapat kerja yang diselenggarakan oleh Komisi A membahas soal polemik nama bandar udara yang dipermasalahkan oleh segelintir masyarakat Amtufu yang tergabung dalam GAB.
Berbicara soal keinginan sejumlah tokoh masyarakat (tomas) Amtufu yang merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan bersama Pemda MTB saat proses pengusulan nama bandar udara tersebut, Malaka memakluminya.
Menurutnya itu sah-sah saja dalam dinamika sebuah proses, tetapi prinsipnya Pemda MTB menegaskan bahwa nama bandar udara tersebut sifatnya final. Walaupun begitu, Malaka yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten MTB mengatakan bahwa untuk mengakomodir hasil rapat kerja dengan Komisi A serta masyarakat MTB nantinya setelah kembali ke Saumlaki, akan mengusahakan mengakomodir keinginan masyarakat Amtufu untuk penambahan nama tempat atau lokasi dimana bandara itu berada.
“Memang tadi disimpulkan oleh pak Ketua Komisi untuk ini dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengundang lagi mereka untuk kita membicarakan ini. Tentu tidak ada perubahan nama lagi tetapi yang diusulkan pada saat proses-proses itu adalah kalau dapat untuk ditambah nama tempat. Saya juga sangat mendukung itu, sehingga nantinya sekembalinya kami saya laporkan ke bupati untuk kita coba untuk membuat itu, sehingga nanti nama tempat itu juga ditambahkan dalam nama bandara. Sehingga mungkin saja nanti namanya bisa menjadi Bandara Mathilda Batlayeri – Amtufu di Saumlaki. Saya kira tu sah-sah saja,” jelasnya.
Menyangkut dengan dugaan rekayasa dokumen berita acara rapat dengan tokoh masyarakat Amtufu, Malaka yang merupakan salah satu tokoh masyarakat Desa Sifnana mengatakan bahwa dalam proses awal pernah dilakukan pertemuan itu.
Bahkan saat itu dilakukan pertemuan pihak Pemda MTB bersama dengan tiga kepala desa yaitu dari Lorulun, Tumbur dan Sifnana dan kesemuanya itu tertuang dalam risalah rapat yang ditandatangani oleh peserta rapat termasuk Kades Lorulun dan Kades Tumbur yang merupakan representatif tokoh adat dan tokoh masyarakat dari kedua desa itu.
“Saya kira risalah itu prosesnya hasil rapat. Ini yang harusnya disosialisasikan oleh mereka yang menghadiri rapat termasuk kades Lorulun dan Kades Tumbur karena itu hasil kesepakatan kita dalam rapat. Semua yang ikut rapat itu ada semua tanda tangan, termasuk kepala desa dari Lorulun dan Tumbur. Kami mengundang mereka untuk rapat karena mereka itu adalah representatif tokoh masyarakat maupun tokoh adat. Sehingga kalaupun ada yang mengatakan bahwa ada rekayasa dokumen yang dilakukan oleh pihak Pemda, maka harus ditanyakan dokumen yang mana. Semua proses sudah kita lakukan dengan baik dan masing-masing ada risalah rapatnya,” tandasnya. (03)


