Malaka : Pemilik Lahan Tidak Ribut, Kenapa Orang Lain Komplain
Pasalnya, hingga kini para pemilik lahan yang berurusan dengan pihak Pemda MTB tidak pernah menyampaikan keberatan atau komplain atas proses pembayaran yang dilakukan oleh pihak Pemda MTB.
“Selama ini para pemilik tidak pernah mengkomplain itu, yang kami heran adalah orang lain yang mengkomplain. Yang mustinya komplain adalah pemilik tanah. Ada apa dibalik itu? Jadi kami jadi bingung sendiri,” tandas Malaka di Ambon, Sabtu (15/8).
Dijelaskannya, bahwa pembayaran ganti rugi lahan yang dilakukan oleh pihak Pemda MTB adalah sesuai dengan kesepakatan pelepasan yang dilakukan pada tahun 2003 antara masyarakat Amtufu dengan Bupati MTB saat itu almarhum SJ Oratmangun dimana sesuai kesepakatan adalah dengan harga Rp. 2.000,- per meter persegi.
Soal adanya statemen oknum yang mengatasnamakan tokoh masyarakat Amtufu bahwa ada dugaan korupsi pembayaran karena ada kesepakatan pembayaran untuk 250 hektar dengan harga Rp. 5.000,- per meter persegi, Malaka hanya tersenyum saja. Ia memaklumi soal itu dan juga ikut heran karena masyarakat pemilik lahan sendiri tidak pernah meributkan masalah ini.
“Sesuai kesepakatan pelepasan itu adalah dua ribu, bukan lima ribu. Kami punya bukti itu pada saat pak Bupati Oratmangun almarhum menandatangani itu. Kalau memangnya saat itu disepakati lima ribu maka pasti akan diselesaikan lima ribu. Yang tertulis itu dua ribu,” tukasnya.
Malaka yang didorong oleh sebagian masyarakat MTB untuk maju mencalonkan diri pada Pilkada MTB tahun 2017 nanti menerangkan bahwa proses pembayaran lahan saat ini masih dilakukan oleh pihak Pemda MTB. Dari total pembayaran lahan seluas 350 hektar senilai tujuh miliar rupiah, telah dibayarkan sekitar 4,6 miliar.
Sisanya 2,4 miliar akan diselesaikan dalam waktu dekat. Tertunggaknya pembayaran lahan ini, menurutnya bahwa bukan kesengajaan pihak Pemda MTB untuk mengulur pembayaran tetapi karena ada komplain sesama anggota keluarga pemilik lahan di Amtufu dan penyelesaiannya dalam proses hukum perdata.
Sekarang proses hukum tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap dimana pada tingkat akhir yaitu Peninjauan Kembali (PK) menguatkan putusan Pengadilan Negeri Saumlaki.
“Jadi karena proses hukumnya telah berakhir dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pihak Pemda MTB sudah siap untuk membayarkan hak para pemilik tanah. Dan saat kita kembali ke Saumlaki, saya akan perintahkan untuk langsung memproses pembayaran ganti rugi lahan yang masih tertunggak itu,” tukasnya. (03)


