DPRD Minta Hak Masyarakat MTB Dihargai

Ambon, Maluku Post.com – DPRD Maluku minta hak masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) terhadap tanah yang akan dijadikan lokasi pembangunan Logistic Suplay Base (LSB) di Desa Oililit, Kecamatan Tanimbar Selatan oleh PT. INPEX Masela Ltd agar dihargai kepemilikkannya.

“Masyarakat agak ditakutkan dengan Undang-Undang nomor 02 tahun 2012 tentang penggunaan tanah oleh pemerintah demi kepentingan umum,” kata anggota Komisi A DPRD setempat, Herman Hattu di Ambon, Kamis.

Menurut dia, beberapa pemilik tanah menyampaikan aspirasi dan komisi melihat bahwa ada upaya seakan-akan hak milik masyarakat terhadap penguasaan tanah yang sudah disertifikasi seakan-akan tidak punya nilai, baik hukum maupun ekonomis.

Karena itu dalam wakru dekat komisi akan mengundang berbagai pihak, terutama Biro Hukum Setda Maluku bersama Dinas ESDM Pemprov setempat agar menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan kepentingan umum dalam UU dimaksud.

Pihak swasta yang terlibat didalamnya, dan kalau pun ini ditangani pemerintah tetap harus menghargai hak atas tanah masyarakat, apalagi punya sertifikat resmi yang diterbitkan BPN,” tegas Herman.

Dia mengingatkan agar jangan terjadi penyerobotan, karena dalam UU itu sendiri mengakui hak-hak masyarakat sehingga tidak ada kesan dimanipulasi dengan kepentingan umum di situ.

Masyarakat mendukung program tersebut dan siap bekerjasama dengan ketentuan hak mereka patut dilindungi oleh hukum termasuk pemerintah.

Politisi asal Fraksi Partai Nasdem ini menyebutkan data yang ada sekitar 50-an hektare dan punya sertifikat resmi dari BPN Kabupaten MTB.

“Menurut masyarakat mereka mendukung, tetapi harus menghargai hak-hak tadi,” tandas Herman.

Guna mengantisipasi supaya jangan terjadi salah paham dan akibat-akibat hukum yang lain, maka Komisi A DPRD Maluku akan berkoordinasi untuk memperhitungkan hak masyarakat.

Bila perlu dari sisi kepentingan daerah di mana masyarakat itu ada dan punya hak atas tanah, kenapa tidak dilakukan kerjasama sehingga status haknya diakui dan hubungan masyarakat dengan pihak ketiga juga terjalin secara baik.

“Kalau itu jalan maka ratusan tenaga kerja lokal bisa terserap, sekaligus turut membantu Pemkab MTB. Jadi pemilik tanah mengharapkan kerjasama, apakah itu soal saham sekecil apa pun yang pasti tidak boleh ditinggalkan,” jelas Herman.

Mereka menikmati lahannya dengan fungsi-fungsi ekonomisnya tetapi begitu diserahkan maka hak mereka dibatasi jadi ini bukan soal nilai NJOP tetapi nilai ekonomisnya yang harus dipertimbangkan. (ant/MP)

Pos terkait