Pemkot Ambon Data Ulang PNS

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e- PUPNS) pada akhir 2015.

“E-PUPNS merupakan pendataan ulang PNS secara nasional. Kegiatan ini merupakan pemutakhiran data PNS secara online dan dilaksanakan September hingga 31 Desember 2015, kata Kepala Badan Kepegawain Kota (BKK) Ambon, Benny Selanno, Kamis.

Menurut dia, PUPNS dimaksudkan untuk menata kembali keadaan pegawai pemerintah di Indonesia agar terinventarisasi masih sesuai atau tidak dengan kondisi di lapangan.

PUPNS juga dimaksudkan untuk menata struktur organisasi dan kemampuan, serta melihat kedepan seperti apa mekanisme pembinaan kepegawaian.

“Pendaftaran ulang PNS ini diharapkan dapat memberikan kepastian jumlah pegawai berdasarkan kebutuhan masing-masing pemerintahan, atau di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD),” katanya.

Benny mengatakan, Pemkot Ambon telah melakukan persiapan pelaksanaan PUPNS. Peluncuran PUPNS akan dilakukan pada 9 September 2015, dilanjutkan dengan sosialisasi di seluruh SKPD dan sekolah.

“Sosialisasi akan dilakukan pada 9-10 September oleh tim BKN. Kita telah membagi jadwal untuk seluruh sekolah dan SKPD diluar Balai Kota Ambon,” ujarnya.

Dijelaskannya, setiap PNS diwajibkan melakukan pendataan ulang yakni pemeriksaan data yang tersedia dalam data base kepegawaian BKN.

Para PNS selanjutnya melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan atau melengkapi data belum tersedia di data base BKN.

“PNS wajib melakukan pendataan, jika tidak melakukan pendaftaran ulang maka bisa diberhentikan dari kedudukan sebagai PNS, karena itu wajib untuk seluruh PNS dan CPNS untuk mendaftarkan diri sebagai pegawai aktif,” tegasnya.

Tim juga akan melakukan sosialisasi bagi PNS yang sakit yakni tim entry dan revisi dari BKK Ambon yang siap untuk menangani dan melakukan verifikasi PNS.

“Upaya ini dilakukan bagi PNS yang sakit tetap seperti stroke kemudian tidak bisa menulis, maka pegawai BKK akan melakukan verifikasi, Tetapi untuk pegawai yang sehat melakukan entry dan verifikasi sendiri, salah atau benar yang mengisi akan bertanggung jawab pada hasil PUPNS,” tandasnya.

Benny menambahkan, PUPNS dilakukan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi, dalam rangka mendukung pengelolaan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kami berharap 7.616 PNS di Pemkot Ambon dapat mengikuti pendaftaran ulang , jika tidak maka ada sanksi administrasi yang tegas. Hal ini tidak berlaku untuk pegawai honor dan kontrak,” katanya. (ant/MP)

Pos terkait