“Delapan standar pendidikan mencakup standar isi, kompetensi lulusan, standar proses, standar tenaga pendidik, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan pendidikan dan standarisasi penilaian,” kata Suhfi Madjid di Ambon, Kamis.
Kalau dibagi, maka ada beberapa hal yang menjadi kewajiban sekolah untuk memenuhinya dan juga ada keharusan bagi pemerintah untuk menyediakan.
Menurut dia, kewajiban sekolah seperti standar kompetensi lulusan, isi, proses, pendidikan dan tenaga kependidikan serta standar pengelolaan dan standar penilaian.
Sedangkan standar pembiayaan pendidikan serta sarana prasarana harus disiapkan oleh pemerintah daerah.
“Jadi untuk memenuhi delapan standar ini kita tidak boleh membebankan secara berlebihan kepada SMA Siwalima yang merupakan SMA unggulan di Maluku dan pemda tidak boleh lepas tangan,” katanya.
Jika pemerintah berkeinginan mengembangkan SMA itu secara baik dan unggul dari berbagai sisi, maka daya dukung DPRD dan Diknud harus diberikan secara penuh dengan pembiayaan memadai.
“Kita berharap bahwa SMA ini betul-betul unggul dan menjadi sekolah mmodel dan salah upaya diantaranya adalah menyiapkan road map (peta) yang didalamnya ada uraian memenuhi delapan standar ini secara baik,” kata Suhfi Madjid. (ant/MP)


