Koperasi Di Ambon Wajib Mengurus IUSP

Ambon, Maluku Post.com – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Ambon Rulien Purmiasa menyatakan, pengurus koperasi wajib mengurus Ijin Usaha Simpan Pinjam (IUSP).

“Koperasi yang tidak memiliki IUSP mulai 8 Januari 2016 tidak akan lagi ditangani Kementerian Koperasi, tetapi menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya di Ambon, Jumat (25/9).

Menurut dia, mulai 8 Januari 2016 seluruh aktivitas sektor keuangan akan menjadi pengawasan OJK sesuai UU Nomor 21 Tahun 2011, terkecuali koperasi simpan pinjam, tetapi harus memenuhi persyaratan yakni memiliki IUSP.

Ijin tersebut akan menjadi alat kendali, karena di situ lah akan ditelaah Standar Operasi Prosedur (SOP), tingkat suku bunga yang diterapkan, serta kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) terkait penerbitan ijin usaha koperasi.

“Selama ini di Ambon koperasi didirikan hanya berbekal status badan hukum yang di dalamnya mencantumkan usaha simpan pinjam, tetapi sekarang diberlakukan kebijakan Kemenkop, setiap koperasi yang akan melakukan usaha wajib memiliki IUSP,” katanya.

Rulien mengatakan, selain mengurus IUSP setiap koperasi juga harus memiliki nomor induk koperasi dalam rangka mendata ulang eksistensi koperasi.

Saat ini koperasi yang terdaftar di Ambon sebanyak 745 unit, maka ke depan pihaknya akan melakukan pengumuman secara terbuka melalui media massa agar seluruh koperasi dapat mendaftarkan diri ulang.

“Seluruh koperasi berbadan hukum yang beraktivitas silakan mendaftarkan diri kembali di Dinas Koperasi Kota Ambon untuk selanjutnya diteruskan ke kementerian melalu Diskop Provinsi Maluku untuk diberikan nomor induk koperasi,” ujarnya.

Selain untuk menunjukkan bahwa koperasi dengan status badan hukum masih melakukan aktivitas di lapangan, nomor induk itu menjadi syarat mendapatkan berbagai fasilitas yang disiapkan pemerintah, yakni akses lembaga pengelola dana bergulir dan bantuan sosial.

Kepada koperasi yang telah melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT), selain diberikan nomor induk juga akan diberikan barcode sehingga data mikro koperasi telah tercantum, dan ketika dilakukan scan maka diakui karena telah melakukan RAT, pelaporan aset, omset dan jumlah anggota.

Rulien menambahkan, koperasi di Ambon harus siap menghadapi pasar bebas atau MEA sehingga koperasi tidak boleh lagi dipandang sebagai paradigma panguyuban atau pranata sosial, tetapi dipandang sebagai identitas bisnis yang harus dikelola secara profesional.

“Berdasakan kaidah UU jika koperasi masih dipandang paranata sosial yang pengelolaannya seadanya, maka status koperasi tersebut hanya tinggal menunggu waktu untuk mati suri, karena banyak juga koperasi yang layu sebelum berkembang,” katanya. (ant/MP)

Pos terkait