Pemerintah Kota Ambon Identifikasi Koperasi Tidak Aktif

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melakukan identifikasi puluhan koperasi yang terdaftar badan hukum tetapi tidak aktif, kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM setempat Rulien Purmiasa di Ambon, Selasa (22/9).

“Tahun 2015 kita telah melakukan identifikasi koperasi yang tidak aktif, tahap pertama akan dilakukan kepada 58 koperasi dengan mengajukan surat pemberitahuan kepada para pengurus,” kata Rulien Purmiasa.

Menurut dia, pemberitahuan rencana pembubaran telah disampaikan kepada pengurus, tetapi hingga jangka waktu dua bulan dari surat disampaikan tidak ada tanggapan dari para pengurus, sehingga diteruskan dengan Surat Keputusan pembubaran.

“Kita telah menyiapkan SK pembubaran yang akan disampaikan tahap awal kepada 11 koperasi di kecamatan Baguala dan Teluk Ambon dan satu di Kecamatan Nusaniwe,” katanya.

Rulien mangatakan, koperasi primer yang tidak aktif itu akan dibubarkan dengan berita acara resmi. Koperasi yang tidak aktif akan dibubarkan karena tidak memberikan perlindungan sebagai badan hukum, subjek hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada anggota.

Tim penyelesaian, lanjutnya telah bekerja menggali informasi terutama menyangkut aset, kewajiban koperasi kepada pihak lain untuk diselesaikan.

“Jika hasil pemeriksaan koperasi tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan pihak lain, aset pun hampir tidak ada itu yang akan kita bubarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam rangka menyehatkan koperasi diperlukan pendekatan Bina, Amal Gabsi, dan Bubar (BAB) yakni melakukan pembinaan, amal gamasi atau pendekatan kepada koperasi dalam posisi tidak aktif. Pendekatan juga dapat dilakukan dengan menyatukan amal gamasi untuk meningkatkan potensi.

“Dan membubarkan berdasarkan amanat UU dengan penekanan lebih baik koperasi sedikit tetapi berkualitas, dibandingkan jumlahnya banyak tetapi tidak memiliki kualitas,” ujarnya.

Dia mengakui, dari 745 koperasi di Ambon sebanyak 127 koperasi primer tercatat tidak lagi aktif menjalankan tugas. Koperasi yang terdata merupakan koperasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI Polri, karyawan BUMN dan swasta dan masyarakat.

“Hasil verifikasi terakhir 127 dari 745 koperasi yang tidak punya aktifitas, alamatnya tidak jelas, pengurusnya tidak aktif dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” katanya.

Rulien menambahkan, setelah melakukan identifikasi 12 koperasi akan dilanjutkan kepada 47 koperasi lainnya di kecamatan Sirimau dan Nusaniwe.

“Kami berupaya melakukan pendampingan terhadap koperasi yang masih eksis terutama sisi manajemen dengan memberikan pelatihan atau bimbingan secara teknis, tetapi jika ada koperasi yang tidak aktif lagi akan ditindaklanjuti dengan SK pembubaran,” ujarnya. (ant/MP)

Pos terkait