Sekda SBT Laksanakan Tugas Non Prinsip Bupati

Ambon, Maluku Post.com – Sekda Seram Bagian Timur (SBT), Syarif Makmur hanya dibenarkan melaksanakan tugas Bupati setempat yang bukan bersifat prinsipil setelah dipercayakan menjadi pelaksana harian (Plh) terhitung 13 September 2015.

“Jadi tugas terkait keuangan, mutasi staf dan lainnya yang bersifat kebijakan tidak boleh dilaksanakan Plh Bupati SBT,” kata Karo Hukum Setda Maluku, Hamin Bin Taher, di Ambon, Senin (14/9).

Sekda SBT ditunjuk Gubernur Maluku, Said Assagaff menjadi Plh Bupati karena masa jabatan Abdullah Vanath sebagai Bupati setempat berakhir pada 13 September 2015.

“Berdasarkan kawat Gubernur, maka Plh Bupati yang masa tugasnya tergantung keputusan Mendagri, Tjahlo Kumolo, soal Penjabat Bupati sebagaimana telah diusulkan Gubernur Said,” ujarnya.

Apalagi, tugas Plh Bupati SBT dihadapkan dengan Kabupaten ini menjadi salah satu penyelenggaraan Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku pada 9 Desember 2015.

“Mudah – mudahan Mendagri, Tjahlo Kumolo, segera menindaklanjuti pengusulan Gubernur Said sehingga Kabupaten SBT memiliki Penjabat Bupati dalam waktu dekat,” tegas Hamin.

Sebelumnya, Gubernur Said mengakui telah menunjuk Sekda Syarif menjadi Plh Bupati SBT sambil menunggu keputusan Mendagri, Tjahlo Kumolo memutuskan siapa yang berhak menjadi Penjabat Bupati setempat.

Gubernur Said yang sedang berada di Jakarta dalam rangka urusan dinas itu mengemukakan, kebijakan penunjukkan Plh Bupati dalam rangka mengantisipasi terjadinya kekosongan pimpinan di SBT.

Apalagi, Wakil Bupati SBT, Ny.Sitty Uruwaky juga telah ditetapkan menjadi calon Bupati setempat pada 24 Agustus 2015.

“Jadi sambil menunggu keputusan Mendagri, maka dalam kapasitas sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sekaligus pemimpin Maluku memandang perlu menunjukkan Plh Bupati SBT guna mengantisipasi keresahan masyarakat terhadap kemungkinan terjadi kekosongan pemerintahan di sana,” ujarnya.

Karena itu, masyarakat diimbaunya agar tidak perlu resah dengan belum adanya SK Mendagri tentang Penjabat Bupati SBT karena keterlambatan tersebut merupakan mekanisme pemerintahan yang sering terjadi di daerah lainnya.

“Terpenting masyarakat SBT tidak mudah terprovokasi dengan isu – isu menyesatkan dan tetap memelihara stabilitas keamanan agar terjamin kelancaran program pemerintahan, pembangunan dan pelayanan sosial,” tegas Gubernur.

Gubernur Said telah mengusulkan tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di jajaran Pemprov Maluku yang dinilainya layak untuk menjadi Penjabat Bupati SBT ke Mendagri pada beberapa waktu lalu.

Ketiganya adalah Karo Hukum,Hendrik Far Far, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Sadli Ie dan Karo Umum, Sartono Ginting.

Abdullah Vanath yang menjadi Bupati SBT periode kedua itu dengan Wakil Bupatinya, Sitty Suruwaky.

Sity pada Pilkada serentak kelompok pertama di Maluku itu berpasangan dengan Sjaifuddin Goo dipromosikan dengan sapaan Sus Goo direkomendasikan Partai Nasdem, PKB, PDIP, Hanura dan PKP Indonesia.

Pasangan lainnya adalah Abdul Mukti Keliobas – Fachry H Alkatiri (MUFAKAT) didukung Partai Gerindra, PKS, PPP dan Demokrat. (ant/MP)

Pos terkait