PH Terdakwa Lapor Kapolres Cs Ke Mabes Polri
“Dalam kasus dugaan pencurian dengan terdakwa TH ini, kami menemukan berbagai kejanggalan saat kasus tersebut ditangani oleh penyidik dari Polres Maluku, “tandas Alfaris di Ambon, Senin (5/10).
Dijelaskannya, berbagai kejanggalan tersebut terungkap dalam persidangan kasus ini yang telah digelar di Pengadilan Negeri Ambon. Bahkan dalam persidangan kasus tersebut, majelis hakim telah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengusut kasus hilangnya sebagian barang bukti dalam kasus pencurian ini.
Ditambahkan Alfaris, kejanggalan tersebut yakni adanya dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan terdakwa, adanya dugaan pemalsuan tanda tangan saksi korban dalam berita acara pemeriksaan, adanya intimidasi yang dilakukan anggota Polres Pulau Ambon kepada terdakwa, adanya pelanggaran undang-undang perlindungan anak yang dilakukan penyidik kasus tersebut dari Polres Pulau Ambon, yakni selama melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa tidak pernah didampingi kuasa hukumnya atau orang tuanya, serta adanya dugaan kuat hilangnya sebagian barang bukti berupa uang rupiah.
“Dalam konteks laporan kami ke Mabes Polri, kami akan melaporkan Kapolres Pulau Ambon, Kasat Reskrim pulau Ambon dan juga Romelus Istia selaku penyidik kasus ini, “ beber Alfaris.
Menurut Alfaris, dilaporkannya Kapolres Pulau Ambon ke Mabes Polri lantaran Kapolres Pulau Ambon selaku pucuk pimpinan pada Polres Pulau Ambon dianggap lalai dan tidak pernah mengontrol kinerja bawahannya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dilaporkan ke Mabes Polri lantaran diduga melakukan pembohongan publik terkait barang bukti yang disita petugas Reskrim Polres Pulau Ambon saat menangkap para tersangka. Dimana secara resmi kepada wartawan baik wartawan lokal maupun nasional, Kasat Reskrim Pulau Ambon dengan tegas menyatakan Reskrim Pulau Ambon telah menyita uang sebesar Rp.100 juta dari tangan terdakwa dan barang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam kasus ini. namun nyatanya saat dilakukan pelimpahan terdakwa, berkas perkara dan barang bukti yang disita polisi, ternyata barang bukti berupa mata uang rupiah hanya berjumlah Rp.55.927.000.00.-. dan diduga sisa barang bukti hilang ditangan Polres Pulau Ambon.
“Sedangkan kami melaporkan Saudara Romelus Istia lantaran diduga telah melakukan intimidasi terhadap terdakwa saat melakukan pemeriksaan terdakwa, “ pungkas Alfaris. (***)


