Bukti Keterlibatan Gainauw Dibeberkan Dalam Persidangan

gainau

Ambon, Maluku Post.com – Bukti keterlibatan mantan Sekda Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Godlief Gainauw dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ tingkat di Dobo tahun 2011 dibeberkan terdakwa Elifas Leua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.

“Kami hanya bawahan yang bekerja sesuai mekanisme dan pencairan dana tambahan sebesar Rp2 miliar lebih dilakukan atas perintah Sekda Gainauw,” kata Elifas Leua di Ambon, Rabu (7/10).

Penjelasan mantan Bendahara umum Pemkab Aru ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor, Halija Waly didampingi Abadi dan Edy Sebjengkaria selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Selain menjabat Sekda, Gainauw saat itu menjadi ketua umum panitia penyelenggara MTQ tingkat provinsi 2011 di Kabupaten Kepulauan Aru.

Akibat kekurangan anggaran, Sekda menanyakan kepada bendahara umum apakah masih ada anggaran yang tersedia, karena kegiatan MTQ masih sementara berlangsung namun terjadi kekurangan dana.

“Yang ada di kas daerah hanyalah uang persediaan untuk pendidikan dan saya bantah tidak bisa digunakan untuk MTQ, namun Gainauw mendesak dan menyatakan kegiatan masih jalan,” jelas terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Sebab ada 16 proposal yang dimaskukkan dari setiap seksi kepada ketua umum maupaun ketua harian panitia MTQ dan total anggarannya mencapai Rp2 miliar lebih.

Kemudian Gainauw memerintahkan terdakwa membuat surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) yang ditandatangani Gainuw untuk mencairkan dana UP pendidikan.

Selain memiliki bukti persetujuan Gainauw untuk memakai dana UP pendidikan, terdakwa juga memiliki bukti cek penyerahan uang kepada panitia dan ditandatangani Sekda selaku ketua umum, ketua harian dan pihak penerima anggaran.

Elifas Leua juga mengakui kalau pihaknya tidak pernah didatangi auditor yang bernama Umat Bin Hijin yang menyatakan kerugian negara.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku, Sofyan Saleh. (Ant/MP)

Pos terkait