Ambon, Maluku Post.com – PT. Jasa Raharja Maluku sampai dengan periode Oktober 2015 telah menyalurkan santunan kepada masyarakat sebesar Rp4,4 miliar.
“Sampai Oktober 2015 telah disalurkan santunan Rp4,4 miliar dengan perincian santunan meninggal dunia Rp2,8 miliar, korban luka-luka Rp1,3 miliar, cacat tetap Rp328 juta dan biaya pemakaman Rp2 juta,” kata Kepala Jasa Raharja Maluku, Jahja Joel Lami, di Ambon, Sabtu (31/10).
Dia mengatakan, jumlah santunan dan korban kecelakaan lalu lintas mengalami peningkatan dibandingkan periode Januari – Oktober 2014, tanpa merinci datanya.
Begitu pun, korban kecelakaan lalu lintas masih didominasi oleh pengendara roda dua dan empat.
Santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp25 juta, sedangkan korban luka yang dirawat di RS sebesar Rp10 juta.
“Santunan kepada korban meninggal dunia langsung diserahkan kepada ahli waris, sedangkan korban luka diterbitkan surat jaminan biaya perawatan dengan maksimal santunan yang dibayarkan Rp10 juta,” ujar Jahja.
Ia menjelaskan, santunan yang diberikan terbagi menjadi duka, pergantian biaya perawatan dan cacat tetap.
“Besar santunan korban cacat tetap yang akan diberikan berdasarkan presentasi yang ditentukan dokter, jika kehilangan organ tubuh seperti patah tangan atau kaki akan disesuaikan hasil rujukan pemeriksaan medis,” kata Jahja.
Diakuinya, peningkatan jumlah korban disebabkan kurangnya pemahaman pengendara kendaraan, khususnya roda dua sehingga menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda.
Kecelakaan lalu lintas, lanjutnya, diakibatkan meningkatnya jumlah kendaraan roda dua, kurangnya kesadaran pengendara yang umumnya masih dibawah umur, dan pengetahuan mengemudi.
“Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sangat penting sehingga angka kecelakaan lalu lintas di Maluku dapat menurun,” ujar Jahja.
Pihaknya berupaya menyosialisasikan peran Jasa Raharja melalui dialog ke masyarakat langsung maupun media cetak, radio dan televisi.
“Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sehingga tidak membahayakan keselamatan diri maupun para pengguna jalan lainnya,” ujarnya. (ant/MP)


