Kejaksaan Dan BPN Maluku Jalin Kerja Sama

Ambon, Maluku Post.com – Kejaksaan Tinggi Maluku dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat menyepakati kerja sama bantuan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta masalah pertanahan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

“Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara yang selalu diberi kewenangan oleh Undang-Undang mewakili negara dan pemerintah, dalam hal ini membantu BPN dalam mengatasi berbagai persoalan saat pelaksanaan tugas-tugas instansi tersebut di tingkat provinsi dan 11 kabupaten/kota,” kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, M. Pane di Ambon, Selasa (27/10).

Penandatanganan nota kesepahaman terkait pemberian bantuan hukum ini dilakukan Wakajati mewakili Kajati Chuck Suryosumpeno dengan Kepala BPN Provinsi Maluku Weynand Walalayo.

Hadir dalam acara penandatanganan MoU tersebut seluruh kepala Badan Pertanahan Nasional tingkat kabupaten dan kota se-Provinsi Maluku.

Menurut Wakajati, dengan adanya kerja sama lewat MoU yang ditandatangani ini maka jaksa pengacara negara akan lebih proaktif bekerja sama dengan BPN dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang sedang dihadapi.

Sementara Kepala BPN Maluku Weynand Walalayo mengatakan, BPN baru memulai kerja sama ini sejak 11 Juni 2015 lalu dan hari ini dilakukan penandatangan MoU agar bisa memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat.

“Karena pelayanan pertanahan kepada masyarakat, kita sadari bahwa semua orang bisa membayar dan sudah tentu dalam pembagian hak masih ada yang puas tetapi ada juga yang tidak,” katanya.

Sehingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gugatan/keberatan dan mempermasalahkannya baik di Pengadilan Tata Usaha Negara berdasarkan putusan pejabat utusan negara maupun pengajuan gugatan secara perdata.

“Kami berterimakasih kepada Kajati dan seluruh jajarannya bahwa dengan MoU ini dapat meringankan tugas-tugas dari BPN, karena selama ini kita merasa sangat terbantu dimana ada beberapa kegiatan badan pertanahan yang sifatnya untuk kepentingan umum, seperti pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak bisa ditangani sendiri oleh BPN,” katanya.

Sehubungan dengan itu, BPN meminta jaksa pengacara negara secara bersama-sama menangani perkara supaya apa yang dilakukan lebih bersifat transparan kepada masyarakat dan sesuai aturan yang ditetapkan. (MP-6)

Pos terkait