Kejaksaan Miliki Tanggungjawab Lindungi Aset Negara

Ambon, Maluku Post.com – Kejaksaan Tinggi Maluku dan seluruh jajarannya di tingkat Kejari memiliki tanggungjawab untuk melindungi setiap aset negara, termasuk PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) yang merupakan sebuah BUMN.

“Lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) merupakan suatu kehormatan karena diterima secara baik,” kata Kepala PT. PNM (Persero) Cabang Ambon, Syafri Rinansyah, di Ambon, Selasa (27/10).

Penandatangan MoU bidang Datun ini dilakukan antara PT. PNM (Persero) Cabang Ambon dengan Wakajati Maluku, Manumpak Pane.

Selain itu, pimpinan PNM Cabang Dataran Hunipopu dengan Kejari Dataran Hunipopu, Kabupaten seram Bagian Barat serta Kejari Maluku Tengah.

Menurut dia, kerjasama hukum PNM-Kejaksaan merupakan tindaklanjut MoU yang sebelumnya telah dilaksanakan kantor pusat pada 2013 bersama Jamdatun Kejagung.

Perwujudan dari naskah kerjasama ini pula merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengelolaan bisnis mikro yang telah dilakukan selaku badan usaha milik negara, khususnya di bidang hukum Datun.

Ruang lingkup kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan dan kekayaan milik negara yang dikelola oleh PNM.

“Lewat kesepakatan bersama ini pula, baik nasabah maupun insan PNM akan bisa mendapatkan kejelasan hukum atau perlindungan di mata hukum dalam menangani berbagai permasalahan yang mungkin muncul saat pelaksanaan bisnis PNM di wilayah ini,” tandasnya.

Bagaimana pun juga Kejati atau Kejari selaku pengacara negara mempunyai tanggungjawab melindungi aset negara termasuk PNM dan para pelaku UKM untuk menjalankan bisnisnya ke depan Sejak berdiri, PNM berupaya patuh dalam menerapkan tata kelola yang baik dengan tetap berpegang pada komitmen, setidaknya dapat menghindari masalah resiko usaha fatal yang diakibatkan oleh faktor internal maupun eksternal yang memicu kerugian negara.

“Kami harapkan melalui penandatanganan MoU ini pihak-pihak yang mempunyai kepentingan terhadap perusahaan, baik secara langsung maupun tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban serta memiliki pemahaman hukum yang sama,” katanya. (MP-7)

Pos terkait