Menuntut Keadilan Atas Harta Sendiri

Catatan Kronologis Audiensi
Bersama Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia Terkait Eksploitasi
Migas “Blok Masela

Oleh:
Semuel Leunufna
(Pusat Pelestarian Keanekaragaman
Hayati Maluku (PPKM) dan Dosen Fakultas Pertanian Universitas Pattimura Ambon
)
Gunung tanah yang kaya raya tidak selalu merupakan anugerah yang membanggakan, menyejahterakan dan membahagiakan, namun sering pula menjadi malapetaka, sumber penderitaan.

Masih ingat cengkeh-pala yang menjadikan rakyat Maluku menderita, dijajah dan dipaksa bekerja tanpa upah untuk kepentingan kolonial? Coba lihat penambangan emas Papua yang tidak hanya merubah fisiografi (kondisi fisik geogafis) wilayah sekitar namun lebih dari itu membawa penderitaan masyarakat papua dan tidak jarang diintimidasi bila hendak menuntuk bagian dari harta miliknya sendiri yang sudah ditaruh Tuhan disekitar tempat hidup mereka.

Penambangan emas Gunung Botak, kabupaten Pulau Buru yang telah menimbulkan pencemaran lingkungan hebat serta akibat negatif lainnya termasuk berhektar-hektar pohon sagu yang mati keracunan, hingga akhirnya penambangan ini ditutup Pemerintah Provinsi Maluku, September 2015, merupakan salah satu fenomena terbaru.

Bercermin dari contoh-contoh di atas dan masih banyak lagi contoh lainnya, adalah penting menyikapi rencana eksploitasi Blok Masela, ladang minyak dan gas abadi di wilayah Maluku Barat Daya serta sejumlah 25 blok migas lainnya di wilayah Maluku, agar benar-benar menjadi berkat bagi masyarakat setempat sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 (UUD ’45) Pasal 33 Ayat 3: “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

Dengan demikian jelas bahwa kekayaan dimaksud tidak justru menjadi sebesar-besarnya kemakmuran kaum pemodal atau kemakmuran pihak asing. Audiensi (Temu wicara) dengan Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia, Dr. Rizal Ramli, menjadi salah satu upaya memperjuangkan maksud di atas.

Audiensi diprakarsai dan dikomunikasikan Dipl. Oek. Engelina Pattiasina, Direktur Yayasan Solidaritas Kepulauan (ARSO) dengan menghimpun sejumlah tokoh dari berbagai unsur yang didominasi unsur Perguruan Tinggi Universitas Pattimura dan Universitas Darusalam, kemudian unsur Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Maluku, unsur Praktisi Minyak dan Gas bumi, Tokoh Masyarakat Maluku, unsur Konservasi Keanekaragaman Hayati Maluku unsur Lembaga Swadaya Masyarakat serta unsur Pers.

Tujuan, Tuntutan dan Tantangan Guna suatu finalisasi penyatuan persepsepsi peserta, para tokoh Maluku diundang melakukan pertemuan teknis di loby utama Grand Hyat Hotel Jakarta, lokasi yang tidak jauh dari tempat kerja Menko, Dr. Rizal Ramli, beberapa jam sebelum waktu audiensi. Tujuan utama audiensi adalah memperjuangkan kepentingan masyarakat lokal Maluku dalam kaitan dengan exploitasi sumberdaya minyak dan gas abadi Blok Masela.

Secara khusus yang menjadi penekanan para tokoh terkait implementasi tujuan diatas berhubungan dengan tiga hal; pertama, penambangan harus dilakukan di darat (onshore) bukan lepas pantai (offshore) sebagaimana keinginan beberapa pihak. Penambangan di darat menurut hemat para tokoh akan memberikan keuntungan lebih pada masyarakat pulau serta memudahkan pengawasan dan pengendalian terhadap produktifitas penambangan. Kedua, sebagai implikasi penambangan onshore maka diperlukan instalasi-pipanisasi dari wilayah sumber migas menuju pulau yang menjadi lokasi produksi.

Pulau tempat produksi yang dituntut para tokoh adalah pulau Wetar dan bukan Pulau Aru sebagaimana keinginan beberapa pihak. Pulau Aru menjadi habitat dari beragam flora dan fauna, laut maupun darat yang unik, spesifik, sejumlah diantaranya hanya dijumpai di wilayah sekitar (endemik).

Pulau Wetar relatif lebih dapat di justifikasi sedikitnya dari sisi keanekaragaman hayati. Ketiga, Domestic Market Obligation – DMO (Kewajiban Pasar Domestik), suatu kewajiban yang dikenakan kepada perusahaan untuk memasarkan sebagian hasil produksi ke pasar dalam negri guna dinikmati masyarakat dan tidak semuanya dipasarkan ke luar negri, besarnya 25% keuntungan bersih menurut PP No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan Di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagai jabaran dari UU Migas (UU No. 22 Tahun 2001), harus dipenuhi dan dimanfaatkan dalam pengembangan daerah termasuk didalamnya membangun infra struktur, depot gas, floating storage (ruang penyimpan terapung), pabrik pupuk dan lain sebagainya. Sudah tentu Corporate Social Responsibility (CSR) atau Corporate Social Participation (CSP) suatu modus pandanaan lain yang pada perusahaan tertentu mencapai 7,5% keuntungan bersih, merupakan tanggungjawab atau partisipasi perusahaan dimana didalamnya juga tercakup kepentingan masyarakat lokal, perlu nantinya direalisasikan dengan baik.

Participating Interest (PI), hak untuk ikut terlibat dalam pengelolaan, yang besarnya 10%, meskipun perlu pula diperjuangkan, tidak mendapat penekanan khusus para tokoh, mengingat bagian ini akan menjadi wilayah pemerintah daerah dan pebisnis, berinvestasi.

Perhatian para tokoh sempat diarahkan pada kedudukan hukum Blok Masela dalam wilayah Provinsi Maluku, suatu tarik-ulur yang sudah beberapa kali diperdebatkan karena berbagai kepentingan setelah penemuan sumber migas abadi, Blok Masela.

Dari sisi nomenklatur, Blok Masela mengacu pada nama pulau Masela yang merupakan wilayah administrasi Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Dari sisi geologis jelas merupakan suatu kesatuan begitu pula dari sisi Hukum adat masyarakat setempat.

Dengan demikian maka kalaupun terdapat aturan hukum tertentu yang bila diinterpretasikan dapat menghilangkan hak-hak masyarakat Maluku terhadap kepemilikan Blok Masela, akan diperjuangkan hinga pada lembaga yang berwewenang termasuk pada Mahkamah Konstitusi (MK).

Upaya audiensi dan kesediaan Menteri Koordinator Kemaritiman Republik Indonesia menerima para tokoh jelas merupakan suatu pengakuan terhadap hak-hak masyarakat Maluku atas kekayaan yang mereka miliki. Sekitar pukul 16.00 WIB, sesuai waktu yang disepakati, para tokoh telah berada sekitar kantor Menko, Dr. Rizal Ramli. Beberapa tokoh masyarakat Maluku lainnya, kemungkinan atas undangan Menko, juga hadir sebagai peserta audiensi.

Sejumlah slide power point diprojeksikan dari laptop pada dinding ruang kerja Menko, diantaranya adalah peta-peta berisikan posisi beberapa sumber migas pada wilayah kepulauan Banda dan Dataran Barat Laut Australia, serta jarak tempuh Blok Masela ke beberapa pulau sekitar; ke pulau Aru 600 Km, Pulau Selaru 90 Km dan pulau Masela 120 Km.

Setelah menyalami masing-masing peserta audiensi, Menko , Dr. Ramli menyampaikan arahan awal sambil meminta staf beliau menunjukkan power point dimana terdapat penjelasan detail terkait materi yang dibicarakan.

Sesekali Menko menanyakan kehadiran wartawan serta meminta menutup pintu ruang pertemuan, menunjukkan kerahasiaan beberapa hal yang disampaikan. Pada intinya terdapat dua hal yang dapat diulas; pertama negara kita dianugrahi kekayaan yang luar biasa besarnya baik dalam jumlah maupun keragaman. Kekayaan alam flora dan fauna khususnya laut (ikan dan biota laut lainnya), kekayaan minyak dan gas bumi kemudian kekayaan mineral (emas, nikel, batu bara dll.).

Selama ini kita keliru dalam pengelolaannya dengan mengabaikan kepentingan masyarakat sehingga tidak memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sesuai amanat UUD 45. Sudah saatnya paradigma pengelolaan sumberdaya alam dirubah. Kedua, Menko memberikan rebuttal (argumentasi balik), sedikitnya tiga hal, menanggapi argumentasi yang mendukung penambangan lepas pantai.

Secara khusus terkait dugaan harga yang tinggi, menko berpendapat bahwa bila cost recovery (pengembalian biaya explorasi dan exploitasi oleh perusahaan setelah potensi migas dinilai ekonomis) menjadi tanggungan pemerintah Indonesia maka tentu tidak perlu dipersoalkan keputusan pemerintah melakukan penambangan onshore yang akan menguntungkan masyarakat setempat.

Keprihatinan Masyarakat Maluku, Menko mengambil tugas moderasi pembicaraan dalam pertemuan dengan pertama-tama mempersilahkan Letjen (Purn.) Suaidi Marasabessy, seorang tokoh senior masyarakat Maluku untuk memulai pembicaraan diikuti penyampaian para akademisi dari Universitas Pattimura dan ditutup pada akhirnya dengan penyampaian Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Maluku, Letjen (purn.) Nono Sampono.

Secara umum keprihatinan masyarakat Maluku melalui para tokohnya adalah bahwa kekayaan alam yang melimpah termasuk didalamnya migas abadi Blok Masela serta sejumlah besar blok migas lainnya baik yang sudah diexploitasi maupun yang sementara dalam upaya exploitasi, tidak berkoorelasi positif dengan peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat Maluku sebagaimana ditunjukkan data statistik dimana persentase penduduk miskin di Maluku sebesar 18,44% (Desa ditambah Kota) merupakan peringkat ke-4 termiskin di Indonesia per September, 2014.

Kondisi ini pada gilirannya dapat saja menimbulkan ekses yang mengarah pada terpecah belahnya atau retaknya keutuhan bangsa. Exploitasi block Masela, dengan demikian, harus menjadi mesin penggerak pertumbuhan ekonomi di wilayah Indonesia Timur, khususnya Maluku, demi meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat serta memperkokoh integrasi bangsa.

Berkenaan dengan perlunya penguatan integrasi bangsa sehubungan dengan pengelolaan sumberdaya alam, selain menjadi penekanan sejumlah peserta, termasuk Menko, Dr. Risal Ramli, juga telah menjadi amanat PP No. 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional sebagai jabaran dari UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi Gas Sebagai Modal Pembangunan Nasional, dengan dua klausul penting, pertama gas harus diprioritaskan untuk pemanfaatan yang memiliki nilai tambah terbesar dan kedua gas diprioritaskan untuk daerah penghasil sehingga integrasi negara terjaga (Kompas, Senin 19 Oktober, 2015, Hal 6).

Dalam kaitan ini pula, secara teknis disampaikan usulan mekanisme keikutsertaan dalam pengelolaan (PI) dimana sedapatnya setiap kabupaten dalam propinsi Maluku dilibatkan dalam berinvestasi. Mentri Koordinator Kemaritiman Dr. Rizal Rampli, pada akhir sesi mempersilahkan pers memasuki ruang kerja beliau kemudian memberikan pernyataan pers serta mempersilahkan sejumlah wakil-wakil peserta audiensi menyampaikan pernyataan pers masing-masing.

Konferensi pers berlanjut hingga diluar ruang kerja Menko dengan pernyataan pers sejumlah tokoh secara individu. Terkait Keanekaragaman Hayati Dan Ketahanan Pangan Dipahami bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tentu akan merupakan bagian dari projek, sejalan dengan exploitasi Blok Masela, yang akan menjelaskan secara rinci berbagai kemungkinan yang akan terjadi khususnya pengaruh negatif serta usulan penanggulangannya.

Secara umum dua fenomena yang menjelaskan kondisi keanekaragaman hayati Maluku, khusunya wilayah daratan (terrestrial), adalah iklim dan keterisolasian pulau-pulau. Maluku dipengaruhi 11 zona agroklimat menurut klasifikasi iklim Oldeman et al., (1980), namun secara umum Maluku Tenggara memiliki iklim yang kering atau bercurah hujan yang relatif rendah dibanding wilayah Maluku Tengah.

Kondisi ini memberikan keragaman organisma flora dan fauna, termasuk tanaman pangan, yang lebih sempit dibandingkan Maluku Tengah. Kondisi pulau-pulau kecil yang terisolasi satu dari lainnya dalam kurun waktu yang lama memberikan spesifikasi pada organisma yang bermigrasi pada dan mengkolonisasi pulau-pulau dimaksud hingga besifat endemik yakni hanya ada pada pulau atau wilayah dimaksud dan tidak pada wilayah lainnya di bumi.

Eksploitasi migas Blok Masela sudah pasti akan berpengaruh tidak hanya pada pulau dimana instalasi perpipaan dan produksi onshore ditempatkan namun akan berimbas pada seluruh wilayah pulau-pulau di Maluku. Peningkatan perekonomian akan memacu migrasi manusia dari berbagai wilayah ke Maluku menyebabkan peningkatan jumlah penduduk yang pesat, memacu laju pembangunan yang akan berimbas pada degradasi (penyusutan) dan fragmentasi hutan, berkurangnya secara drastis lahan-lahan pertanian, masuknya spesies-spesies baru yang akan bersaing dengan spesies lokal menyebabkan punahnya spesies-spesies lokal yang endemik.

Degradasi dan fragmentasi hutan akan berimbas pada hilangnya berbagai organisma (elemen biodiversitas) yang menjadikan hutan sebagai habitatnya, lahan-lahan pertanian yang menyusut akan berpengaruh pada hilangnya kultivar-kultivar lokal atau ras-ras alami tanaman pangan yang menjaga ketahanan pangan masyarakat pulau.

Masyarakat yang majemuk akan mempengaruhi keberlanjutan adat-istiadat/kearifan lokal yang berfungsi menjaga kelestarian keanekaragaman hayati pulau-pulau, misalnya hawear di Kepulauan Kei, Sasi di Pulau Haruku serta pemahaman dan praktek kearifan lokal lainnya. Upaya mereduksi pengaruh exploitasi migas Blok Masela terhadap erosi biodiversitas khususnya flora dan fauna endemik dan terancam punah, telah disampaikan melalui penetapan pulau tertentu, Pulau Wetar, tandingan terhadap pemilihan pulau Aru, sebagai lokasi produksi onshore.

Meskipun demikian sejumlah langkah konservasi baik secara in-situ maupun ex-situ, masih harus dilakukan demi menjaga keberlangsungan keberadaan spesies-spesies unik dan endemik di muka bumi serta keberlanjutan ketahanan pangan, kemandirian pangan serta kedaulatan pangan masyarakat pulau-pulau. Penutup Dengan demikian, menjadi jelas bahwa harapan masyarakat Maluku keluar dari lingkaran kemiskinan yang membelit dapat terjawab, salah satunya melalui exploitasi kekayaan gunung-tanahnya, tambang minyak dan gas abadi Blok Masela maupun kemudian blok-blok migas lainnya, yang berpihak pada masyarakat dengan cara mengimplementasikan kewajiban-kewajiban yang telah digariskan, termasuk didalamnya, Participating Interest (PI), Domestic Market Obligation (DMO), Corporate Social Responsibility (CSR)/Corporate Social Participation (CSP) serta didahului suatu Ananlisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terlaksana secara baik.

Acknowledgments Pihak-pihak serta personal yang mengambil bagian dalam Audiensi sebagai berikut: Kementrian Koordinator Kemaritiman: Dr. Rizal Ramli, Mentri koordinator Kemaritiman Republik Indonesia, dan staf. Pemrakarsa Audiensi beserta Tim: Dplm. Oek. Engelina Pattiasina, Direktur Yayasan Archipelago Solidarity Foundation (ARSO), Mantan Anggota DPR RI, Prof. Dr. Marthinus Sapteno, SH. Mhum, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum Universitas Pattimura, Dr. Yance Setiabudi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Farida Anyani Hehanusa SE, MAB, Dekan FISIP Universitas Darusalam, Ambon, Augy Sahilatua MSc. PhD., Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Maluku, Semuel Leunufna MSc, PhD, Direktur Pusat Pelestarian Keanekaragaman Hayati Maluku, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Pattimura, M. Kainama SH. Mhum, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, George Leasa, SH. MH., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Amir Hamsah, Tokoh Senior Masyarakat Maluku, Jakarta, Mantan Sek. Politik Wapres Adam Malik, Boetje Balthasar, Praktisi Perminyakan, Badri Tubaka, Aktivis Pemuda Maluku Jakarta, Daniel D. Tagukawi, Wartawan Senior, Theopilus Luis, Yayasan ARSO.

6 Undangan khusus: Letjen (Purn) Suaidi Marasabessy, Tokoh Senior Masyarakat Maluku, Mantan Kasum ABRI, Letjen (Purn.) Nono Sampono, Anggota Dewan Perwakilan Daerah-Maluku, Alex Retraubun PhD, Mantan Wakil Mentri Perindustrian Republik Indonesia. (**)

Pos terkait