Pemprov Maluku Data PHK Akibat Moratorium

Ambon, Maluku Post.com – Pemerintah Provinsi Maluku masih melakukan pendataan terhadap seluruh karyawan perusahaan yang terkena pemutusan hubungan kerja akibat moratorium bidang kelautan dan perikanan.

“Moratorium ini juga telah berdampak pada perlambatan laju inflasi Maluku pada posisi 8,85 persen, dan di sisi lain terjadi pengangguran,” kata Sekretaris Daerah Maluku Ros Farfar di Ambon, Sabtu (24/10).

Ia mengatakan, moratorium di satu sisi membawa pengaruh positif bagi dunia perikanan di Indonesia, namun dari sisi kesejahteraan, kebijakan tersebut belum dirasakan secara signifikan oleh nelayan di tanah air khususnya di Maluku dengan timbulnya pengangguran.

Menurut Sekda, saat ini telah dilakukan langkah-langkah konkrit dalam mengatasi masalah ini dimana Mendagri telah mengeluarkan surat tanggal 28 April 2015 yang menegaskan tentang perizinan usaha perikanan tangkap yang berdampak pada PHK bagi masyarakat nelayan.

Selain itu, kebijakan Mendagri telah ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku dengan suratnya tentang permintaan data perusahaan yang mem-PHK karyawan sebagai dampak moratorium.

Tujuannya adalah membantu dan memberdayakan karyawan yang telah di-PHK.

“Kita juga akan melapor ke pemerintah untuk diambil langkah kebijakan bagi nelayan yang mengalami kondisi tidak melakukan aktivitas akibat moratorium ini untuk diberdayakan,” katanya.

Para karyawan yang kebanyakan bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) pada sejumlah perusahaan perikanan ini terbanyak ditemui di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, serta Kabupaten Kepulauan Aru. (MP-2)

Pos terkait