Ambon, Maluku Post.com – Sosialisasi kepada masyarakat merupakan wujud subsidi listrik tepat sasaran bagi masyarakat miskin atau Rumah Tangga Miskin (RTS) dan rentan miskin di Maluku, kata Kepala Divisi Operasional Region Maluku dan Papua, Ari Wardana.
“Sosialisasi merupakan salah satu cara mewujudkan penyaluran subsidi listrik tepat sasaran di Maluku karena jika tidak ada arahan, maka masyarakat tidak memahami manfaat dan siapa yang berhak menerima subsidi listrik,” katanya saat Focus Group Discussion bersama media di Ambon, Kamis (22/10).
Menurut dia, pemberian subsidi listrik merupakan hal yang wajar bagi masyarakat yang kurang mampu atau RTS dan rentan miskin.
Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan yakni pasal tiga ayat satu yang mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
“Undang-undang jelas telah mengamanatkan penerima subdisi listrik terbesar adalah konsumen R-1 450 VA dan R-1/900 VA yang merupakan masyarakat miskin, tetapi pada kenyataannya masih banyak yang tidak sesuai,” katanya.
Ari menyatakan, data nasional penerima subsidi diseluruh Indonesia berjumlah 45 juta Rumah tangga, dengan rincian R1 450 VA sebanyak 22,8 juta konsumen, dan R1 900 VA sebanyak 22,3 juta konsumen.
Sedangkan menurut data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan kemiskinan (TNP2K) hanya ada 15,5 juta RTM dan rentan miskin, hal ini berarti ada penerima subsidi listrik yang tidak layak menerima subsidi.
“Banyak masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi listrik, tetapi masih banyak ditemukannya masyarakat mampu yang menggunakan listik 450-900 VA, karena itu mari kita memberi subsidi listrik kepada masyarakat yang berhak menerima,” ujarnya.
Dijelaskannya, data pelanggan listrik di Maluku sampai Agustus 2015 mencapai 199,765 konsumen, sedangkan Maluku Utara 167,340 konsumen dan 470 ribu MMU termasuk golongan industri dan bisnis.
Kebijakan PLN dalam melayani permintaan RT untuk sambungan 450 VA maupun 900 VA, pihaknya tidak melihat RT tersebut mampu atau tidak secara ekonomi, sehingga dibutuhkan regulasi agar subsidi listrik tepat sasaran.
“Melalui FDG ini diharapkan kita mendapatkan suatu masukan agar selanjutnya subsidi yang saat ini belum tepat sasaran, kedapan dapat dialihkan untuk melistriki wilayah lainnya di Maluku,” tandasnya.
Ia mengakui, pihaknya akan menggunakan data TNP2K untuk mendata Rumah Tangga penerima subsidi listrik dengan mekanisme yang tepat, yakni diawali dengan survey pelanggan baru.
Selain itu pelanggan baru atau yang akan melakukan tambah daya wajib menyertakan surat keterangan tidak mampu dari aparatur di tingkat kelurahan maupun kecamatan, sebagai bentuk membatasi masyarakat yang tidak berhak menerima subsidi listrik.
“Kita berharap TNP2K dapat melakukan validasi data sehingga dapat diketahui RT penerima subsidi listrik yang tepat, ” kata Ari. (ant/MP)


