“Terkait dengan masalah kapal perintis ini, awalnya dahulu memang ditangani Dishub tetapi ada kebijakan dari Kementerian Perhubungan, maka semua operasional proyek untuk kapal perintis sudah ditangani oleh KSOP selaku Unit Pelaksaa Tekhnis (UPT),” kata Kadishub Provinsi Maluku, Benny Gazperz di Ambon, Minggu (25/10).
Penjelasan ini juga telah disampaikan Benny kepada Komisi C DPRD Maluku saat melakukan rapat kerja.
Menurut dia, di Maluku terdapat 15 rute perintis terdiri dari tujuh pangkalan Ambon ditangani oleh KSOP setempat, empat pangkalan di Kota Tual dan empat pangkalan lainnya di Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).
“Kami di Dishub hanya diajak pada saat pembahasan rute perintis bersama-sama tiga UPT pusat yang ada di sini, begitu juga di tingkat pusat tetapi terakhir penentuannya oleh Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, baik rute maupun biaya juga ditentukan di sana,” jelas Benny.
Sehingga dirinya mengaku agak kaget dengan pemberitaan soal Dishub Maluku diserang DPRD terkait masalah kapal perintis, padahal selama ini Dishub tidak pernah bicara dan ada surat-surat yang tembusannya disampaikan ke dewan.
Ini yang jadi pertanyaan, padahal Dishub Maluku merasa selama ini sudah menginformasikan, termasuk persoalan masyarakat Teon Nila Sarua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah yang pergi dari Pulau Seram ke Pulau TBS untuk panen cengkih dan tiba-tiba ada penghentian operasi pelayaran kapal perintis.
Kemudian melalui pemuka masyarakat TNS kepada Dishub terkait persoalan tersebut dan sudah ada reaksi Dishub ke KSOP Ambon membantu masyarakat.
KSOP saat itu juga meneruskan persoalan ini kepada Dirjen Perhubungan Laut dan memerintahkan deviasi kapal sehingga warga TNS sudah diangkut, dan belakangan masih ada warga TNS yang ditangani Pemkab Malteng.
“Gubernur juga sudah menyurati Menteri Perhubungan tanggal 15 September 2015 yang tembusannya disampaikan ke Komisi C DPRD Maluku, jadi memang terkait anggaran subsidi ini dilema buat kami karena ditentukan oleh kementerian,” ujarnya.
Selain itu mengingat anggarannya sudah selesai, maka KSOP Ambon melakukan pelelangan ulang tetapi DIPA-nya belum ada.
“Kami melalui gubernur juga menyurati kementerian jadi sebenarnya tugas kami sudah ditangani secara maksimal baik deviasi kapal, maupun surat-menyurat terkait masalah perintis sehingga diharapkan ke depan hal ini tidak seperti yang sekarang,” kata Benny.
Untuk masa datang, pemerintah bertekat mengganti semua kapal perintis di Indonesia dengan ukuran 2.000 DWT, tetapi proses pembangunannya baru berjalan tahun ini dan ditargetkan selesai dua tahun mendatang. (MP-2)


