Pengusutan Pelaku Perusakan Kantor PN Kewenangan Polisi

Ambon, Maluku Post.com – Pengusutan terhadap setiap oknum pelaku perusakan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tual, Maluku, merupakan kewenangan kepolisian, kata Ketua PN Tual, Edy Toto Purba yang dihubungi dari Ambon, Sabtu (10/10).

“Ada sejumlah kerusakan pada kantor PN saat terjadi aksi demo massa pendukung seorang anggota DPRD Kota Tual yang menjadi pemohon saat mempraperadilankan Jaksa Agung, Cq Kajati Maluku dan Kajari Tual karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,” katanya.

Insiden perusakan kantor PN dan berlanjut ke Kantor Wali Kota Tual pada Kamis, (8/10) ini bermula dari pembacaan putusan hakim tunggal, David Soplanit yang menyatakan tindakan jaksa dalam menetapkan Jismin Reubun sebagai tersangka sudah sesuai ketentuan hukum dan menolak seluruh permohonan pemohon.

Jismin Reubun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana kegiatan fasilitas pengembangan usaha kecil dan menengah pada Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual tahun anggaran 2014 yang merugikan negara sekitar Rp390 juta.

Dua tersangka lainnya adalah mantan Kadis Koperasi dan UKM Kota Tual, Adolof Samuel Tapotubun dan Abdul Gani Tamher selaku PPTK dan ketua panitia pelaksana dalam proyek tersebut.

Menurut Edy Toto Purba, kerusakan yang terjadi antara lain patahnya pintu masuk utama kantor PN, kemudian kursi-kursi pengunjung sidang dan atribut persidangan dirusak, spiker pengeras suara dibanting.

“Untuk sementara berbagai kerusakan fisik bangunan yang terlihat seperti itu dan kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi menyangkut siapa oknum yang bertanggung jawab dalam insiden itu menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.

Tindakan anarkhis seperti ini merugikan masyarakat dan para pencari keadilan yang datang ke pengadilan. Mekanisme hukum itu ada proses dan tingkatannya, bila merasa tidak puas bolah dilakukan upaya lain dan melakukan aksi demonstrasi boleh-boleh saja tetapi tidak harus mengarah pada tindakan perusakan, katanya.

Saat terjadi aksi perusakan, para hakim di PN Tual juga berusaha menyelamatkan diri dan situasi dapat dikendalikan setelah aparat kepolisian didukung TNI turun tangan.

Edy Toto Purba menambahkan, bila anggota DPRD Kota Tual ini tidak merasa bersalah dalam kasus dugaan korupsi itu, maka yang bersangkutan juga bisa membuktikannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (ant/MP)

Pos terkait